- LPSK menangani 5.162 permohonan restitusi sepanjang 2025, menunjukkan tren kesadaran korban akan hak pemulihan.
- Permohonan restitusi kasus kekerasan seksual anak melonjak signifikan menjadi 916 kasus pada tahun 2025.
- Realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan tren penguatan, mencapai Rp3,16 miliar di tahun 2025.
Suara.com - Upaya untuk memulihkan hak para korban kejahatan di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bekerja keras menangani total 5.162 permohonan restitusi, sebuah mekanisme ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk diberikan kepada korban.
Angka ini menjadi bagian dari tren peningkatan permohonan yang terus berlanjut selama tiga tahun terakhir. Ketua LPSK, Achmadi, memaparkan data yang menunjukkan bagaimana para korban dan keluarganya semakin berani dan sadar akan haknya untuk mendapatkan pemulihan.
“Secara keseluruhan, jumlah pemohon restitusi tercatat sebanyak 4.407 orang pada tahun 2023, meningkat menjadi 7.450 orang pada tahun 2024, dan tercatat 5.162 orang pada tahun 2025,” kata Achmadi, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Di antara ribuan permohonan tersebut, ada satu data yang paling mencemaskan sekaligus menunjukkan titik terang kesadaran hukum: lonjakan drastis permohonan restitusi dari kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Angkanya terus meroket tajam dalam dua tahun terakhir, menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak lagi diam menghadapi kejahatan keji ini.
“Jumlah pemohon bertambah dari 122 orang pada tahun 2023 menjadi 646 orang pada tahun 2024, dan terus meningkat hingga 916 orang pada tahun 2025,” katanya.
Menurut Achmadi, fenomena ini bukan semata-mata menunjukkan peningkatan kasus, tetapi juga keberanian untuk melapor dan memperjuangkan keadilan finansial bagi para korban yang masa depannya direnggut.
“Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus serta memperjuangkan hak restitusi bagi korban anak,” jelas Achmadi.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan permohonan restitusi untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data LPSK menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pemohon dari kejahatan modern ini.
Baca Juga: LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
“Pada kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jumlah pemohon tercatat sebanyak 915 orang pada tahun 2023, diikuti 466 orang pada tahun 2024, dan 375 orang pada tahun 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, permohonan ganti rugi dari korban kekerasan seksual terhadap orang dewasa menunjukkan angka yang fluktuatif dan tidak mengalami peningkatan signifikan.
“Tercatat 525 orang pada tahun 2023, 128 orang pada tahun 2024, dan 202 orang pada tahun 2025,” ujarnya.
Untuk kasus kejahatan kerah putih seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jumlah pemohon pada tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023, namun turun drastis dari puncaknya di tahun 2024.
“Adapun kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencatat 2.739 orang pada tahun 2023, 6.035 orang pada tahun 2024, dan 3.461 orang pada tahun 2025,” jelas Achmadi.
Dari sisi nominal, angka ganti rugi yang diperjuangkan LPSK mencapai nilai yang fantastis, meskipun ada perbedaan antara penilaian awal, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Berita Terkait
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?