- Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan pemanfaatan kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatera harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
- Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran mengenai pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi pascabencana.
- Regulasi pemanfaatan kayu tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemanfaatan kayu gelondongan di lokasi bencana Sumatra oleh masyarakat perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terlebih dahulu.
Hal itu ditegaskan Pras menjawab pertanyaan terkait pemanfaatan kayu gelondongan. Pras menegaskan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran perihal tersebut.
"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupunpemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Pras di Posko Terpadu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
"Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," sambung Pras.
Ia menegaskan sudsh ada regulasi mengenai pemanfatan kayu dan aturan terkait sudah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," kata Pras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?