- Francine Widjojo dari PSI mengkritik keras standar keselamatan pasar tradisional di bawah Pasar Jaya karena minim fasilitas.
- Banyak pasar besar seperti Senen dan Tanah Abang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena ketiadaan hidran.
- Francine mendesak Pemprov DKI menindak tegas pasar tanpa SLF, termasuk menghentikan pungutan parkir ilegal di sana.
Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, melontarkan kritik tajam terkait standar keselamatan pasar tradisional di bawah naungan Pasar Jaya.
Kritik tersebut mencuat sebagai tindak lanjut atas kebakaran gedung Terra Drone serta langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 10 gedung yang tidak memenuhi standar keamanan.
Francine mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama pasar-pasar yang dikelola oleh BUMD.
“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF. Berulang kali terjadi kebakaran pasar, bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali,” ungkap Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
"Ternyata hidran saja mereka tidak punya, padahal itu syarat dan proteksi aktif untuk menangani kebakaran maupun untuk mendapat izin SLF. Jangan tunggu sampai ada kebakaran baru pasang karena taruhannya nyawa," katanya menambahkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sederet pasar besar seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, hingga Pasar Induk Kramat Jati tercatat pernah mengalami insiden kebakaran yang merugikan.
Francine membeberkan fakta memprihatinkan bahwa banyak pasar yang sudah direnovasi pascakebakaran tetap tidak memiliki SLF karena absennya fasilitas hidran.
“Apabila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, seharusnya sebuah bangunan memiliki SLF yang diterbitkan oleh Pemprov DKI kalau sudah layak secara administratif dan teknis,” paparnya.
Politisi perempuan ini menilai, ketiadaan SLF menjadikan lingkungan pasar sebagai area yang sangat berisiko bagi keselamatan publik.
Baca Juga: Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone
“Dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya jika ada kebakaran. Ketentuan kinerja sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan jiwa berarti tidak terpenuhi,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 secara eksplisit mewajibkan pengelola gedung untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran melalui penyediaan sarana proteksi yang memadai.
Francine pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap bangunan yang melanggar aturan keselamatan.
“Jangan sampai ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta pada peraturan membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli di pasar yang dikelola Pasar Jaya. Belum lagi kerugian material,” tegasnya.
Persoalan ini pun merembet pada masalah legalitas lahan parkir, di mana pasar tanpa izin SLF secara otomatis tidak memiliki izin penyelenggaraan perparkiran yang sah.
Francine meminta Gubernur untuk mengambil tindakan ekstrem dengan menghentikan segala pungutan parkir ilegal di area pasar yang belum memenuhi syarat administratif tersebut.
Berita Terkait
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti