- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025 atas dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini muncul akibat ketidaksesuaian data kuliah S1 Universitas Azzahra yang telah ditutup sejak Mei 2024.
- Hellyana dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus yang bergulir sejak pertengahan 2025 ini kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mabes Polri pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Berikut adalah 7 fakta utama terkait penetapan tersangka Wagub Babel, Hellyana, dalam kasus dugaan ijazah palsu berdasarkan perkembangan terbaru Desember 2025:
1. Status Tersangka Resmi Ditetapkan oleh Bareskrim Polri
Setelah memulai rangkaian penyelidikan panjang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Resmi menaikkan status Hellyana menjadi tersangka.
Konfirmasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka Hellyana itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, per 17 Desember 2025
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
2. Misteri "Lulus Sebelum Kuliah"
Fakta yang paling memberatkan adanya ketidaksesuaian data pendidikan. Hellyana mengklaim ijazah S1 Hukum dari Universitas Azzahra yang terbit tahun 2012.
Namun, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemdikti Saintek menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa di kampus tersebut pada tahun 2013, dan berstatus tidak aktif pada tahun 2014.
3. Berawal dari Laporan Mahasiswa
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik melapor ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
4. Jejak Kampus yang Telah "Mati"
Ijazah tersebut berasal dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup Kemendikbudristek sejak Mei 2024 melalui Keputusan Nomor 370/E/O/2024.
Penutupan akibat pelanggaran administratif ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas keabsahan dokumen akademik yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.
5. Dijerat Pasal Berlapis dan Bui
Bareskrim Polri menjerat Hellyana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ditambah Pasal 69 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
6. Pembelaan Kuasa Hukum Soal Status Hellyana
Kuasa hukum Hellyana, Zainal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
Mereka bersikeras bahwa ijazah tersebut asli dan mengklaim kliennya adalah korban dari sistem administrasi kampus.
Meski demikian, ia menegaskan kliennya tetap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Zainal juga meminta publik tidak menggiring opini yang dapat merugikan reputasi serta hak hukum kliennya.
7. Kontroversi Penggunaan Ijazah Saat Pilkada 2024
Fakta indikasi ijazah SMA palsu Hellyana pada Pilkada 2024 terungkap pada Juli 2025 melalui laporan tim investigasi yang dipimpin Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afrianto.
Akibat munculnya polemik terkait ijazah S1 miliknya, KPU akhirnya hanya menggunakan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan guna menghindari risiko diskualifikasi pasangan calon saat itu.
Langkah tersebut saat itu diambil sebagai upaya mitigasi administratif di tengah keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian