- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak sah, dikonfirmasi Senin (22/12/2025).
- Kasus ini muncul dari laporan mahasiswa pada Juli 2025 karena perbedaan data pendidikan Hellyana di PD Dikti.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir.
Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik dan menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang mencoreng citra pejabat publik tersebut.
Konfirmasi ini datang langsung dari Mabes Polri, yang membenarkan langkah hukum tegas yang telah diambil penyidik.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara detail mengenai kronologi maupun temuan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Hellyana.
Namun, berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, posisi Wagub Babel kini berada di ujung tanduk.
Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serius, yakni pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Untuk menjeratnya, penyidik Bareskrim Polri mempersiapkan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan undang-undang khusus di bidang pendidikan, yaitu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada bulan Juli 2025 lalu. Adalah seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang dengan berani melaporkan orang nomor dua di provinsinya itu ke Bareskrim Polri.
Laporan Sidik diterima secara resmi oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kecurigaan Ahmad Sidik berawal dari penelusuran jejak digital pendidikan Hellyana. Ia menemukan adanya kejanggalan fatal antara klaim sang Wagub dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam berbagai kesempatan, Hellyana mengklaim dirinya merupakan lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, data resmi pemerintah berbicara lain.
Pada sistem PD Dikti, nama Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra, tetapi dengan tahun masuk 2013 dan statusnya sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014.
Bagi Sidik, perbedaan data krusial antara tahun kelulusan yang diklaim dengan status tidak aktif di database resmi negara adalah sebuah anomali yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya