- Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
- Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak sah, dikonfirmasi Senin (22/12/2025).
- Kasus ini muncul dari laporan mahasiswa pada Juli 2025 karena perbedaan data pendidikan Hellyana di PD Dikti.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir.
Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik dan menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang mencoreng citra pejabat publik tersebut.
Konfirmasi ini datang langsung dari Mabes Polri, yang membenarkan langkah hukum tegas yang telah diambil penyidik.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara detail mengenai kronologi maupun temuan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Hellyana.
Namun, berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, posisi Wagub Babel kini berada di ujung tanduk.
Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serius, yakni pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Untuk menjeratnya, penyidik Bareskrim Polri mempersiapkan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan undang-undang khusus di bidang pendidikan, yaitu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada bulan Juli 2025 lalu. Adalah seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang dengan berani melaporkan orang nomor dua di provinsinya itu ke Bareskrim Polri.
Laporan Sidik diterima secara resmi oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kecurigaan Ahmad Sidik berawal dari penelusuran jejak digital pendidikan Hellyana. Ia menemukan adanya kejanggalan fatal antara klaim sang Wagub dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam berbagai kesempatan, Hellyana mengklaim dirinya merupakan lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, data resmi pemerintah berbicara lain.
Pada sistem PD Dikti, nama Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra, tetapi dengan tahun masuk 2013 dan statusnya sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014.
Bagi Sidik, perbedaan data krusial antara tahun kelulusan yang diklaim dengan status tidak aktif di database resmi negara adalah sebuah anomali yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu