- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
- PP ini secara strategis bertujuan mengakhiri polemik serta mengamankan implementasi Perpol 10/2025 dari potensi gugatan hukum.
- Keputusan ini menjadi pernyataan politik pemerintah yang menunjukkan keselarasan visi reformasi antara eksekutif dan institusi Polri.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara efektif memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban tegas untuk mengakhiri polemik dan mengamankan arah reformasi di tubuh Polri.
Langkah pemerintah pusat ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil. Febry Wahyuni Sabran, Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC), menilai keputusan tersebut sangat tepat waktu dan menjawab kebutuhan mendesak akan adanya landasan hukum yang kokoh.
"PP memberi kepastian hukum," ujar Febry dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, penerbitan PP ini membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.
Akhiri Polemik dan Amankan dari Gugatan
Febry Wahyuni Sabran, atau yang akrab disapa Wahyuni, menganalisis bahwa kehadiran PP ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yakni mengakhiri perdebatan panjang yang sebelumnya dipantik oleh sejumlah tokoh.
Ia bahkan menilai bahwa penerbitan PP, meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.
"PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut," katanya.
Baca Juga: Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
Dengan posisi hukum yang lebih tinggi, PP ini secara otomatis menjadi payung hukum yang menguatkan legitimasi Perpol 10/2025. Hal ini krusial untuk melindungi aturan teknis kepolisian itu dari potensi gugatan hukum di masa depan.
Wahyuni juga menilai PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.
"PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang," jelasnya.
Benteng Hierarki Hukum dan Pernyataan Politik
Lebih jauh ia menjelaskan, secara fundamental, penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang berlapis. Dari kacamata hukum, posisi PP yang berada di atas Perpol dalam hierarki peraturan perundang-undangan memberikan fondasi yang jauh lebih solid.
"Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh. Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul. Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri," urai Wahyuni.
Berita Terkait
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?