- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
- PP ini secara strategis bertujuan mengakhiri polemik serta mengamankan implementasi Perpol 10/2025 dari potensi gugatan hukum.
- Keputusan ini menjadi pernyataan politik pemerintah yang menunjukkan keselarasan visi reformasi antara eksekutif dan institusi Polri.
Lebih dari sekadar dokumen legal, langkah ini juga dibaca sebagai sebuah pernyataan politik yang kuat dari pemerintah mengenai arah kebijakan keamanan nasional.
"Dengan demikian, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia," bebernya.
Kehadiran PP ini secara efektif meredam perdebatan mengenai konstitusionalitas Perpol 10/2025, terutama terkait tudingan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi," tambahnya.
Langkah cepat pemerintah ini juga menunjukkan adanya sinergi dan visi yang selaras antara pucuk pimpinan eksekutif dengan institusi Bhayangkara.
Dia menilai, langkah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN