- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
- PP ini secara strategis bertujuan mengakhiri polemik serta mengamankan implementasi Perpol 10/2025 dari potensi gugatan hukum.
- Keputusan ini menjadi pernyataan politik pemerintah yang menunjukkan keselarasan visi reformasi antara eksekutif dan institusi Polri.
Lebih dari sekadar dokumen legal, langkah ini juga dibaca sebagai sebuah pernyataan politik yang kuat dari pemerintah mengenai arah kebijakan keamanan nasional.
"Dengan demikian, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia," bebernya.
Kehadiran PP ini secara efektif meredam perdebatan mengenai konstitusionalitas Perpol 10/2025, terutama terkait tudingan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi," tambahnya.
Langkah cepat pemerintah ini juga menunjukkan adanya sinergi dan visi yang selaras antara pucuk pimpinan eksekutif dengan institusi Bhayangkara.
Dia menilai, langkah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9