News / Metropolitan
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:09 WIB
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
  • Kenaikan ini signifikan, yaitu 6,17% atau Rp333.115 dari UMP tahun 2025 sebelumnya.
  • Penetapan didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan variabel alfa 0,75.

Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan pekerja di Ibu Kota akhirnya tiba. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Angka UMP DKI Jakarta yang diketuk palu adalah sebesar Rp5,7 juta, sebuah kenaikan signifikan yang disambut positif oleh kalangan buruh.

Penetapan ini mengakhiri serangkaian rapat alot yang berlangsung di Dewan Pengupahan, yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).

Angka baru ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan UMP yang berlaku pada tahun 2025. Pramono merinci bahwa terjadi peningkatan sebesar 6,17 persen dari angka sebelumnya.

Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar. Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada formula baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, terdapat variabel baru yang disebut "alfa" dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9, yang menjadi salah satu kunci penentu besaran kenaikan upah.

Untuk Jakarta, Dewan Pengupahan menyepakati untuk menggunakan angka alfa yang cukup tinggi, yang memastikan kenaikan upah berada di atas laju inflasi.

Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Formula baru dalam perhitungan upah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini mencakup rumus kenaikan upah minimum dari tingkat provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral di level kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut bahwa dalam penyusunan formula tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara serius berbagai aspirasi, terutama dari kalangan serikat buruh yang selama ini vokal menyuarakan perbaikan kesejahteraan.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.

Variabel alfa sendiri bukanlah sekadar angka acak. Ia memiliki makna penting yang merepresentasikan sejauh mana kontribusi para pekerja terhadap denyut pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Load More