- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 15.235 narapidana se-Indonesia.
- Remisi diserahkan serentak pada Kamis, 25 Desember 2025, sebagai apresiasi atas perilaku baik narapidana.
- Penerima remisi mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi, bahkan lima narapidana langsung bebas.
Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi Natal dilakukan serentak di masing-masing Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menuturkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia,” kata Mashudi, Kamis (25/12/2025).
Sejumlah warga binaan, ada juga yang langsung bebas usai menerima remisi Natal. Ada lima warga binaan dari beberapa Lapas yang menerima remisi langsung bebas pada hari ini.
"Ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang selama ini berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, kegiatan keagamaan, serta program-program di lapas dan rutan," katanya.
Jumlah penerima remisi khusus Natal di Jakarta, lanjut Mashudi sebanyak 610 warga binaan dan pemotongan masa hukuman bervariasi. Rata-rata, remisi yang diterima antara 15 hari hingga dua bulan.
"Ada yang mendapat 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan,” ujar dia.
Pemberian remisi ini, lanjut Mashudi sudah melalui proses yang ketat dan berlapis. Sedikitnya ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi warga binaan agar bisa mendapatkan remisi pada hari ini.
Baca Juga: 16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
"Mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” katanya.
“Penilaian dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat UPT, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," imbuhnya.
Sementara bagi warga binaan yang pernah melakukan pelanggaran, tidak bisa menerima masa potongan hukuman ini.
"Warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran atau masuk register tertentu tidak dapat menerima remisi," tandasnya.
Berita Terkait
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!