Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, kembali mencuri perhatian publik. Bukan karena perkembangan kasusnya, melainkan karena aktivitas tak terduga di media sosial miliknya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terpantau 'aktif' kembali di akun Instagram pribadinya. Sebuah unggahan di Instagram Story miliknya pun sontak menjadi sorotan.
Aktivitas Ferdy Sambo di dunia maya itu diketahui terjadi pada Kamis kemarin. Ia tidak mengunggah foto diri, melainkan sebuah kalimat penuh makna yang memicu beragam interpretasi.
Ferdy Sambo membagikan kutipan bijak yang menyinggung soal prasangka dan cara seseorang mengenal orang lain.
"Orang yang mengenalmu dengan hatinya, tidak akan berburuk sangka kepadamu, kecuali dia mengenalmu dengan matanya dan katanya," demikian postingan yang hadir pada Kamis, 20 Agustus 2025.
Kalimat tersebut seolah menjadi curahan hati atau sebuah pesan tersirat dari Ferdy Sambo yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Momen kemunculan Ferdy Sambo di media sosial ini pun menjadi perbincangan. Terutama karena waktunya yang berdekatan dengan kabar remisi yang diterima istrinya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi baru saja mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia beberapa waktu lalu.
Bagi seorang terpidana kasus besar, kemunculan kembali di ruang publik seperti media sosial tentu menjadi sebuah peristiwa yang mengundang tanda tanya besar dari masyarakat.
Baca Juga: Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
Sekadar mengingatkan, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi juga dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
-
Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer