- Sebanyak 138 narapidana beragama Kristen di Lapas Cipinang, Jaktim, menerima Remisi Khusus Natal 2025.
- Pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam pembinaan.
- Mayoritas menerima RK I, namun dua narapidana menerima RK II, meskipun harus menjalani subsider karena denda belum dibayar.
Suara.com - Momen penuh sukacita Hari Raya Natal 2025 membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebanyak 138 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan apresiasi nyata dari negara.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).
Syarat Ketat dan Transparan
Remisi ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Mereka yang terpilih adalah narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.
Wachid memaparkan, saat ini Lapas Cipinang dihuni oleh ribuan orang dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," jelas Wachid.
Dari total penghuni tersebut, tercatat ada 178 warga binaan yang beragama Kristen. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 138 orang diusulkan dan layak menerima remisi Natal tahun ini.
Baca Juga: Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
Rincian Penerima Remisi: Dari Pengurangan Masa Tahanan hingga RK II
Dari 138 orang yang mendapat remisi, mayoritas menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti masa pidananya berakhir hari ini.
"Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," paparnya.
Sedangkan untuk kategori RK II, satu orang berasal dari kategori Remisi Khusus Normal dan satu orang lagi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Tersandung Masa Subsider
Meski secara administratif dua narapidana penerima RK II dinyatakan bebas, mereka belum bisa langsung melangkah keluar gerbang Lapas hari ini. Keduanya masih harus menjalani masa hukuman tambahan atau subsider.
Berita Terkait
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan