News / Nasional
Kamis, 25 Desember 2025 | 18:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jabar mengumumkan UMK dan UMSK 2026 pada Kamis (25/12/2025), mengikuti penuh usulan dari bupati/wali kota.
  • Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi, mencapai Rp5.999.443.
  • Penetapan upah minimum sektoral (UMSK) juga diumumkan untuk 12 kabupaten/kota, tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Dalam keputusan terbaru ini, Kota Bekasi kembali memegang predikat sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat, menyentuh angka hampir Rp6 juta.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi mengakomodasi penuh aspirasi dari tingkat daerah.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).

Tanpa Intervensi, Pemprov Ikuti Rekomendasi Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa proses penetapan ini mengedepankan asas kepercayaan terhadap rekomendasi dari bupati dan wali kota di masing-masing wilayah.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," ujar Kim.

Ilustrasi UMP uang (pexels)

Daftar Lengkap UMK 2026 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Berikut adalah rincian besaran UMK 2026 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026:

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?

Zona Industri Tertinggi:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203

Zona Bogor & Purwakarta:

  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Zona Bandung Raya:

  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Zona Priangan & Lainnya:

  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kota Banjar: Rp2.361.241
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK bagi 12 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Sesuai aturan, besaran UMSK dipastikan tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK di wilayah tersebut.

Load More