Genap 20 tahun sejak penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, persoalan bendera daerah Aceh masih menyisakan polemik yang belum tuntas. Perbedaan sudut pandang antara aparat keamanan dan Komite Peralihan Aceh (KPA) terus mewarnai dinamika politik di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Secara legalitas, hak Aceh untuk memiliki identitas visual sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006.
Dalam Pasal 246 ayat (2), ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh berwenang menetapkan bendera daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan wilayah tersebut.
Namun, undang-undang memberikan batasan tegas bahwa bendera tersebut bukanlah simbol kedaulatan dan tidak boleh diposisikan menandingi bendera nasional, Merah Putih.
Sebagai tindak lanjut dari amanat UU PA, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Regulasi daerah ini merinci ciri fisik bendera Aceh, yakni:
Latar belakang berwarna merah.
Simbol bulan bintang di bagian tengah.
Aksen garis hitam dan putih di sisi atas serta bawah.
Masalah muncul karena desain yang ditetapkan dalam qanun tersebut memiliki kemiripan identik dengan bendera yang digunakan oleh GAM di masa lalu.
Baca Juga: Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
Hal inilah yang menjadi titik krusial perdebatan, di mana pemerintah pusat menilai desain tersebut bertentangan dengan semangat integrasi nasional, sementara pihak daerah menganggapnya sebagai manifestasi sejarah dan identitas keistimewaan Aceh.
Hingga saat ini, status bendera tersebut masih berada dalam ruang negosiasi yang belum mencapai kesepakatan final
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M