Genap 20 tahun sejak penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, persoalan bendera daerah Aceh masih menyisakan polemik yang belum tuntas. Perbedaan sudut pandang antara aparat keamanan dan Komite Peralihan Aceh (KPA) terus mewarnai dinamika politik di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
Secara legalitas, hak Aceh untuk memiliki identitas visual sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006.
Dalam Pasal 246 ayat (2), ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh berwenang menetapkan bendera daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan wilayah tersebut.
Namun, undang-undang memberikan batasan tegas bahwa bendera tersebut bukanlah simbol kedaulatan dan tidak boleh diposisikan menandingi bendera nasional, Merah Putih.
Sebagai tindak lanjut dari amanat UU PA, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Regulasi daerah ini merinci ciri fisik bendera Aceh, yakni:
Latar belakang berwarna merah.
Simbol bulan bintang di bagian tengah.
Aksen garis hitam dan putih di sisi atas serta bawah.
Masalah muncul karena desain yang ditetapkan dalam qanun tersebut memiliki kemiripan identik dengan bendera yang digunakan oleh GAM di masa lalu.
Baca Juga: Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
Hal inilah yang menjadi titik krusial perdebatan, di mana pemerintah pusat menilai desain tersebut bertentangan dengan semangat integrasi nasional, sementara pihak daerah menganggapnya sebagai manifestasi sejarah dan identitas keistimewaan Aceh.
Hingga saat ini, status bendera tersebut masih berada dalam ruang negosiasi yang belum mencapai kesepakatan final
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri