News / Nasional
Kamis, 01 Januari 2026 | 13:40 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Suara.com/Fakhri)
Baca 10 detik
  • Partai Demokrat melayangkan somasi hukum kepada beberapa akun media sosial karena menuduh SBY mengatur isu ijazah palsu Jokowi.
  • Somasi tersebut secara spesifik menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam kurun waktu 3x24 jam setelah diterimanya surat.
  • Poin utama tuduhan adalah keterlibatan SBY melalui Roy Suryo untuk menggagalkan peran Jokowi sebagai king maker dalam pilpres.

Menurut Andi Arief, fitnah yang dialamatkan kepada Presiden ke-6 RI itu di media sosial belakangan ini sudah sangat masif dan berkembang liar.

Ia pun menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah palsu tersebut, seraya menyebut hubungan antara SBY dan Jokowi selama ini berjalan dengan baik.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri saat ini masih bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Load More