News / Nasional
Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru pada Jumat, 2 Januari 2026, mengakhiri era hukum kolonial.
  • KUHP baru mengubah pendekatan dari retributif menjadi restoratif, mengintegrasikan nilai lokal, dan melindungi HAM lebih baik.
  • KUHAP baru memperkuat transparansi penegakan hukum, mengatur restitusi korban, dan berlaku untuk perkara setelah tanggal tersebut.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan hari ini.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan ini menjadi tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana Indonesia.

Yusril mengatakan, jika pemberlakuan ini sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Momentum ini, lanjut Yusril, juga sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan nilai-nilai yang berakar pada Pancasila.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini, merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

“Kita secara remi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," imbuhnya.

Yusril menuturkan, jika KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum, lanjut Yusril, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. 

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif, dan perlindungan HAM.

Yusril melanjutkan, KUHP Nasional yang baru, dinilai, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. 

Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. 

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. 

Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

Load More