News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 11:12 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Jakarta Pusat.
  • Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan yang telah membaik.
  • Dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ini ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp1,5 triliun.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Sidang ini digelar usai dua kali ditunda lantaran Nadiem sakit dan harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

Nadiem tiba dengan pengawalan TNI dan sejumlah petugas Kejaksaan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Kehadiran Nadiem di ruang sidang Hatta Ali disambut oleh pendukungnya yang meneriakkan dukungan. Nadiem kemudian membalas mereka dengan senyuman.

Usai menjalani perawatan di rumah sakit, Nadiem mengaku kini sudah sehat sehingga bisa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini.

"Alhamdulillah sehat," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Kursi pengunjung di ruang sidang terpantau penuh oleh pendukung Nadiem yang sebagian di antara mereka menggunakan jaket ojek online.

Bahkan, sejumlah orang terpaksa berdiri karena tak kebagian kursi pengunjung di ruang sidang.

Nadiem Makarim (Suara.com/ Alfian Winanto)

Usai melepas rompi tahanan dan borgol, Nadiem memasuki area sidang. Dia menyalami jaksa penuntut umum lalu duduk di kursi terdakwa menghadap meja majelis hakim.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Diketahui, Nadiem menjalankan sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More