- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik perkawinan disertai penyembunyian status perkawinan sah sebelumnya.
- Pasal 401 hingga 405 KUHP menjerat nikah siri dan poligami tanpa izin yang melanggar penghalang perkawinan sah menurut prosedur hukum.
- Pelanggaran administratif pelaporan nikah siri dikenakan denda, tetapi unsur penipuan status atau poligami tanpa izin menimbulkan konsekuensi pidana berat.
Suara.com - Era di mana praktik nikah siri atau 'kumpul kebo' dengan menyembunyikan status asli dianggap sepele telah berakhir. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas membawa ancaman pidana penjara yang tak main-main, bahkan bisa mencapai 6 tahun kurungan.
Aturan main baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara fundamental mengubah lanskap hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan atau dilakukan dengan melanggar prosedur hukum yang sah.
Praktik yang selama ini hanya dianggap memiliki risiko di ranah perdata, kini memiliki konsekuensi pidana yang jelas.
Fokus utamanya adalah pada tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap halangan perkawinan yang sah.
Sejumlah pasal, khususnya dari Pasal 401 hingga 405, menjadi landasan hukum baru untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin.
Ancaman paling serius ditujukan bagi mereka yang melakukan kebohongan fatal terkait status perkawinan.
Jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan statusnya yang masih terikat perkawinan sah, maka jeruji besi menanti.
"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Ketentuan ini menjadi pukulan telak bagi praktik 'kumpul kebo' di mana salah satu pihak tidak mengetahui pasangannya ternyata sudah memiliki istri atau suami yang sah.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Lebih lanjut, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan jika terdapat "penghalang yang sah". Penghalang ini merujuk langsung pada Undang-Undang Perkawinan, di mana salah satu penghalang utamanya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.
Bagi pelaku poligami yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah, perkawinan pertamanya menjadi penghalang hukum yang tak terbantahkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan.
Lantas, bagaimana dengan nikah siri pada umumnya? Pada prinsipnya, tidak semua nikah siri otomatis berujung bui. Pasal 404 KUHP hanya mewajibkan setiap perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban administratif ini dilanggar, sanksinya hanya berupa pidana denda kategori II.
Namun, nikah siri bisa langsung berubah menjadi perkara pidana serius apabila dalam praktiknya terkandung unsur penipuan status atau melanggar penghalang hukum yang ada, seperti yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.
Bahkan, orang yang mengetahui adanya halangan perkawinan namun tidak memberitahukannya juga bisa terseret. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi siapa pun yang tidak memberitahukan adanya penghalang, yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
KUHP baru juga mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Aturan ini berpotensi menjerat kasus-kasus di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah menurut negara coba disamarkan atau disembunyikan.
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
Apa Itu Ghost Murmur? Teknologi Baru yang Digunakan CIA untuk Temukan Pilot AS di Iran
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Khawatir dengan Ucapan Trump, PBB: Seluruh Dunia Mungkin Terdampak Konsekuensinya
-
Isi 10 Poin Proposal Iran ke Amerika Serikat untuk Gencatan Senjata
-
Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Pasca Gencatan Senjata, PM Pakistan Fasilitasi Dialog Strategis Amerika - Israel dan Iran
-
PBB Bongkar Hasil Investigasi: Tank Israel dan Ranjau Hizbullah Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI
-
Israel Syok Trump Terima 10 Tuntutan Iran demi Gencatan Senjata dan Buka Selat Hormuz
-
Rahasia Foto Epik Bulan Kru Artemis II: Kamera Lawas Rp15 Jutaan Jadi Andalan NASA