- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik perkawinan disertai penyembunyian status perkawinan sah sebelumnya.
- Pasal 401 hingga 405 KUHP menjerat nikah siri dan poligami tanpa izin yang melanggar penghalang perkawinan sah menurut prosedur hukum.
- Pelanggaran administratif pelaporan nikah siri dikenakan denda, tetapi unsur penipuan status atau poligami tanpa izin menimbulkan konsekuensi pidana berat.
Suara.com - Era di mana praktik nikah siri atau 'kumpul kebo' dengan menyembunyikan status asli dianggap sepele telah berakhir. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas membawa ancaman pidana penjara yang tak main-main, bahkan bisa mencapai 6 tahun kurungan.
Aturan main baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara fundamental mengubah lanskap hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan atau dilakukan dengan melanggar prosedur hukum yang sah.
Praktik yang selama ini hanya dianggap memiliki risiko di ranah perdata, kini memiliki konsekuensi pidana yang jelas.
Fokus utamanya adalah pada tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap halangan perkawinan yang sah.
Sejumlah pasal, khususnya dari Pasal 401 hingga 405, menjadi landasan hukum baru untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin.
Ancaman paling serius ditujukan bagi mereka yang melakukan kebohongan fatal terkait status perkawinan.
Jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan statusnya yang masih terikat perkawinan sah, maka jeruji besi menanti.
"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Ketentuan ini menjadi pukulan telak bagi praktik 'kumpul kebo' di mana salah satu pihak tidak mengetahui pasangannya ternyata sudah memiliki istri atau suami yang sah.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Lebih lanjut, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan jika terdapat "penghalang yang sah". Penghalang ini merujuk langsung pada Undang-Undang Perkawinan, di mana salah satu penghalang utamanya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.
Bagi pelaku poligami yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah, perkawinan pertamanya menjadi penghalang hukum yang tak terbantahkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan.
Lantas, bagaimana dengan nikah siri pada umumnya? Pada prinsipnya, tidak semua nikah siri otomatis berujung bui. Pasal 404 KUHP hanya mewajibkan setiap perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban administratif ini dilanggar, sanksinya hanya berupa pidana denda kategori II.
Namun, nikah siri bisa langsung berubah menjadi perkara pidana serius apabila dalam praktiknya terkandung unsur penipuan status atau melanggar penghalang hukum yang ada, seperti yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.
Bahkan, orang yang mengetahui adanya halangan perkawinan namun tidak memberitahukannya juga bisa terseret. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi siapa pun yang tidak memberitahukan adanya penghalang, yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
KUHP baru juga mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Aturan ini berpotensi menjerat kasus-kasus di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah menurut negara coba disamarkan atau disembunyikan.
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi