Ilustrasi KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com)
Baca 10 detik
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik perkawinan disertai penyembunyian status perkawinan sah sebelumnya.
- Pasal 401 hingga 405 KUHP menjerat nikah siri dan poligami tanpa izin yang melanggar penghalang perkawinan sah menurut prosedur hukum.
- Pelanggaran administratif pelaporan nikah siri dikenakan denda, tetapi unsur penipuan status atau poligami tanpa izin menimbulkan konsekuensi pidana berat.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Komentar
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman Periksa untuk Nasabah Korporasi
-
Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut
-
Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa
-
Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
-
'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat
-
Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!
-
Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total
-
Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda