- Pemerintah secara terbuka mengakui KUHP dan KUHAP baru adalah produk politik hasil kompromi DPR.
- Menteri Hukum Supratman menyatakan produk hukum ini mustahil memuaskan semua kalangan masyarakat.
- Pembentukan undang-undang melibatkan DPR membuat prosesnya lebih kompleks dibandingkan jika pemerintah bekerja sendiri.
Suara.com - Pemerintah memberikan pengakuan terbuka mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku secara nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kedua perangkat hukum fundamental tersebut merupakan sebuah produk politik.
Pernyataan ini secara gamblang membuka tabir bahwa proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika dan kompromi kepentingan yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Menurut Supratman, karena melibatkan berbagai fraksi dan pandangan politik di parlemen, mustahil bagi produk hukum yang dihasilkan untuk memuaskan keinginan semua kalangan masyarakat.
“Saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” kata Supratman, saat ditemui di kantornya, Senin (5/1/2025).
Lebih lanjut, Supratman mengilustrasikan kompleksitas dalam penyusunan kedua aturan tersebut.
Ia menyebut, jika pemerintah memiliki wewenang penuh untuk membentuk undang-undang seorang diri tanpa melibatkan DPR, prosesnya tentu akan berjalan jauh lebih sederhana dan cepat.
Namun, ia menyadari sepenuhnya bahwa konstitusi mengamanatkan pembentukan undang-undang harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Keterlibatan DPR sebagai representasi berbagai kekuatan politik inilah yang menjadikan hasilnya sebuah produk kompromi.
Baca Juga: Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
“Ya ini produk politik pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR kita bersama-sama dengan DPR membahas itu,” ucapnya.
Supratman juga mengakui bahwa adanya konfigurasi politik yang beragam membuat proses pembahasan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP memiliki dinamika yang berbeda.
Meski demikian, ia menjamin bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan bangsa.
“Tetapi semua, sekali lagi diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh