News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan stiker atau meme pejabat masih dalam batas wajar dan tidak dipidana.
  • Pengiriman konten humor tentang pejabat tetap dibatasi, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar kesusilaan.
  • Penghinaan pejabat hanya diproses melalui mekanisme delik aduan, laporan harus dibuat langsung oleh pejabat terkait.

Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang gemar berbagi stiker atau meme lucu di grup WhatsApp, termasuk yang menampilkan wajah pejabat publik. Kekhawatiran akan terjerat pidana kini mendapat penjelasan langsung dari otoritas tertinggi di bidang hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa mengirimkan stiker atau meme pejabat, seperti Presiden sekalipun, tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Menurutnya, ekspresi sederhana seperti itu masih dalam batas kewajaran.

“Kalau stiker mah kalau jempol, oke sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya,” kata Supratman, di kantornya, Senin (5/1/2026).

Pernyataan ini menjadi penyejuk di tengah kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru yang dianggap dapat memberangus kebebasan berekspresi.

Namun, Menkum Supratman menggarisbawahi adanya batasan yang jelas dan tidak bisa dilanggar.

Batasannya, kata dia, adalah konten tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh atau melanggar kesusilaan. Selama masih dalam koridor humor atau ekspresi wajar, maka hal itu tidak menjadi masalah.

“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Supratman kembali menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku jika seorang pejabat merasa terhina. Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat publik masuk dalam kategori delik aduan.

Artinya, kasus hukum hanya bisa diproses jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya secara langsung.

Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Hal ini menjadi poin krusial. Laporan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, seperti simpatisan, relawan, atau pendukung yang merasa nama baik junjungannya tercemar. Pejabat yang merasa terhina harus datang sendiri untuk membuat laporan.

“Apa yang dimaksud penghinaan, apa namanya itu delik biasa penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya,” ujarnya.

Pada akhirnya, Supratman percaya bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas dan dewasa dalam berekspresi di ruang digital.

Ia meyakini publik dapat membedakan mana yang merupakan kritik atau humor, dan mana yang sudah masuk dalam kategori penghinaan yang tidak pantas.

“Jadi sekali lagi, yang kaya-kaya seperti ini jadi sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tandasnya.

Load More