- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan stiker atau meme pejabat masih dalam batas wajar dan tidak dipidana.
- Pengiriman konten humor tentang pejabat tetap dibatasi, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar kesusilaan.
- Penghinaan pejabat hanya diproses melalui mekanisme delik aduan, laporan harus dibuat langsung oleh pejabat terkait.
Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang gemar berbagi stiker atau meme lucu di grup WhatsApp, termasuk yang menampilkan wajah pejabat publik. Kekhawatiran akan terjerat pidana kini mendapat penjelasan langsung dari otoritas tertinggi di bidang hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa mengirimkan stiker atau meme pejabat, seperti Presiden sekalipun, tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Menurutnya, ekspresi sederhana seperti itu masih dalam batas kewajaran.
“Kalau stiker mah kalau jempol, oke sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya,” kata Supratman, di kantornya, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini menjadi penyejuk di tengah kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru yang dianggap dapat memberangus kebebasan berekspresi.
Namun, Menkum Supratman menggarisbawahi adanya batasan yang jelas dan tidak bisa dilanggar.
Batasannya, kata dia, adalah konten tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh atau melanggar kesusilaan. Selama masih dalam koridor humor atau ekspresi wajar, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman kembali menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku jika seorang pejabat merasa terhina. Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat publik masuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, kasus hukum hanya bisa diproses jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya secara langsung.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
Hal ini menjadi poin krusial. Laporan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, seperti simpatisan, relawan, atau pendukung yang merasa nama baik junjungannya tercemar. Pejabat yang merasa terhina harus datang sendiri untuk membuat laporan.
“Apa yang dimaksud penghinaan, apa namanya itu delik biasa penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, Supratman percaya bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas dan dewasa dalam berekspresi di ruang digital.
Ia meyakini publik dapat membedakan mana yang merupakan kritik atau humor, dan mana yang sudah masuk dalam kategori penghinaan yang tidak pantas.
“Jadi sekali lagi, yang kaya-kaya seperti ini jadi sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tandasnya.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan