- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan stiker atau meme pejabat masih dalam batas wajar dan tidak dipidana.
- Pengiriman konten humor tentang pejabat tetap dibatasi, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar kesusilaan.
- Penghinaan pejabat hanya diproses melalui mekanisme delik aduan, laporan harus dibuat langsung oleh pejabat terkait.
Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang gemar berbagi stiker atau meme lucu di grup WhatsApp, termasuk yang menampilkan wajah pejabat publik. Kekhawatiran akan terjerat pidana kini mendapat penjelasan langsung dari otoritas tertinggi di bidang hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa mengirimkan stiker atau meme pejabat, seperti Presiden sekalipun, tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Menurutnya, ekspresi sederhana seperti itu masih dalam batas kewajaran.
“Kalau stiker mah kalau jempol, oke sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya,” kata Supratman, di kantornya, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini menjadi penyejuk di tengah kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru yang dianggap dapat memberangus kebebasan berekspresi.
Namun, Menkum Supratman menggarisbawahi adanya batasan yang jelas dan tidak bisa dilanggar.
Batasannya, kata dia, adalah konten tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh atau melanggar kesusilaan. Selama masih dalam koridor humor atau ekspresi wajar, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman kembali menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku jika seorang pejabat merasa terhina. Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat publik masuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, kasus hukum hanya bisa diproses jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya secara langsung.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
Hal ini menjadi poin krusial. Laporan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, seperti simpatisan, relawan, atau pendukung yang merasa nama baik junjungannya tercemar. Pejabat yang merasa terhina harus datang sendiri untuk membuat laporan.
“Apa yang dimaksud penghinaan, apa namanya itu delik biasa penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, Supratman percaya bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas dan dewasa dalam berekspresi di ruang digital.
Ia meyakini publik dapat membedakan mana yang merupakan kritik atau humor, dan mana yang sudah masuk dalam kategori penghinaan yang tidak pantas.
“Jadi sekali lagi, yang kaya-kaya seperti ini jadi sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tandasnya.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi