- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan stiker atau meme pejabat masih dalam batas wajar dan tidak dipidana.
- Pengiriman konten humor tentang pejabat tetap dibatasi, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar kesusilaan.
- Penghinaan pejabat hanya diproses melalui mekanisme delik aduan, laporan harus dibuat langsung oleh pejabat terkait.
Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang gemar berbagi stiker atau meme lucu di grup WhatsApp, termasuk yang menampilkan wajah pejabat publik. Kekhawatiran akan terjerat pidana kini mendapat penjelasan langsung dari otoritas tertinggi di bidang hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan lampu hijau dan menegaskan bahwa mengirimkan stiker atau meme pejabat, seperti Presiden sekalipun, tidak serta-merta membuat seseorang bisa dipidana. Menurutnya, ekspresi sederhana seperti itu masih dalam batas kewajaran.
“Kalau stiker mah kalau jempol, oke sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya,” kata Supratman, di kantornya, Senin (5/1/2026).
Pernyataan ini menjadi penyejuk di tengah kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru yang dianggap dapat memberangus kebebasan berekspresi.
Namun, Menkum Supratman menggarisbawahi adanya batasan yang jelas dan tidak bisa dilanggar.
Batasannya, kata dia, adalah konten tersebut tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh atau melanggar kesusilaan. Selama masih dalam koridor humor atau ekspresi wajar, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman kembali menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku jika seorang pejabat merasa terhina. Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat publik masuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, kasus hukum hanya bisa diproses jika pejabat yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya secara langsung.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
Hal ini menjadi poin krusial. Laporan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, seperti simpatisan, relawan, atau pendukung yang merasa nama baik junjungannya tercemar. Pejabat yang merasa terhina harus datang sendiri untuk membuat laporan.
“Apa yang dimaksud penghinaan, apa namanya itu delik biasa penghinaan biasa itu sudah ada ya, jadi tinggal ada pemberatannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, Supratman percaya bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas dan dewasa dalam berekspresi di ruang digital.
Ia meyakini publik dapat membedakan mana yang merupakan kritik atau humor, dan mana yang sudah masuk dalam kategori penghinaan yang tidak pantas.
“Jadi sekali lagi, yang kaya-kaya seperti ini jadi sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” tandasnya.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Istana Bongkar Maksud Prabowo Absen Para Ketum Parpol dan Singgung Kekuatan Koalisi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?
-
Ambisi Panas Trump di Kutub Utara: Incar Greenland, Denmark dan Warga Lokal Murka
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
-
Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok