- Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal di Rutan Medaeng Surabaya pada 30 Desember 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai negara bertanggung jawab atas kematian tahanan yang belum berstatus hukum tetap tersebut.
- Kematian Alfarisi diduga akibat penyakit pernapasan dan menunjukkan kegagalan negara menjamin hak hidup serta kesehatan tahanan.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi kematian Alfarisi bin Rikosen yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi mendekam dalam tahanan usai mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Alfarisi merupakan peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Meninggal dengan status sebagai terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara.
“Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Kematian Alfarisi, lanjut Usman, menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan.
“Termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum,” ujar Usman.
Ia menambahkan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan memburuk selama masa penahanan, bahkan berat badannya turun secara drastis.
Selain itu, Alfarisi juga dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan. Pengabaian ini bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, yakni standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan.
“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” jelasnya.
Baca Juga: HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
Alfarisi, kata Usman, tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil serta aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi sendiri,” ucapnya.
Usman menyebut Alfarisi meninggal dunia sebelum sempat membela dirinya dalam proses persidangan yang belum selesai.
Oleh sebab itu, investigasi independen perlu dilakukan secara transparan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini.
“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia