- Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal di Rutan Medaeng Surabaya pada 30 Desember 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai negara bertanggung jawab atas kematian tahanan yang belum berstatus hukum tetap tersebut.
- Kematian Alfarisi diduga akibat penyakit pernapasan dan menunjukkan kegagalan negara menjamin hak hidup serta kesehatan tahanan.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi kematian Alfarisi bin Rikosen yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi mendekam dalam tahanan usai mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Alfarisi merupakan peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Meninggal dengan status sebagai terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara.
“Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Kematian Alfarisi, lanjut Usman, menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan.
“Termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum,” ujar Usman.
Ia menambahkan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan memburuk selama masa penahanan, bahkan berat badannya turun secara drastis.
Selain itu, Alfarisi juga dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan. Pengabaian ini bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, yakni standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan.
“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” jelasnya.
Baca Juga: HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
Alfarisi, kata Usman, tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil serta aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi sendiri,” ucapnya.
Usman menyebut Alfarisi meninggal dunia sebelum sempat membela dirinya dalam proses persidangan yang belum selesai.
Oleh sebab itu, investigasi independen perlu dilakukan secara transparan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini.
“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka