- Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal di Rutan Medaeng Surabaya pada 30 Desember 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai negara bertanggung jawab atas kematian tahanan yang belum berstatus hukum tetap tersebut.
- Kematian Alfarisi diduga akibat penyakit pernapasan dan menunjukkan kegagalan negara menjamin hak hidup serta kesehatan tahanan.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi kematian Alfarisi bin Rikosen yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi mendekam dalam tahanan usai mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Alfarisi merupakan peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
Meninggal dengan status sebagai terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara.
“Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Kematian Alfarisi, lanjut Usman, menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan.
“Termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum,” ujar Usman.
Ia menambahkan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan memburuk selama masa penahanan, bahkan berat badannya turun secara drastis.
Selain itu, Alfarisi juga dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan. Pengabaian ini bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, yakni standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan.
“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” jelasnya.
Baca Juga: HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
Alfarisi, kata Usman, tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil serta aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi sendiri,” ucapnya.
Usman menyebut Alfarisi meninggal dunia sebelum sempat membela dirinya dalam proses persidangan yang belum selesai.
Oleh sebab itu, investigasi independen perlu dilakukan secara transparan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini.
“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik