- Dittipidter Bareskrim menetapkan tersangka perorangan dan korporasi terkait banjir bandang Tapsel akibat kayu gelondongan.
- Kasus bermula dari temuan kayu di DAS Garoga dan Anggoli, menyebabkan kerusakan signifikan pada jembatan dan jalan.
- Penyidik menemukan alat berat dan adanya pembukaan lahan curam yang melanggar peraturan lingkungan hidup setempat.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama kejaksaan.
"Sudah, tersangka, dua-duanya (ada perorangan dan korporasi)," kata Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2025).
Irhamni belum merinci identitas maupun jumlah pasti tersangka, baik dari unsur individu maupun korporasi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut ke publik.
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.
Bareskrim sebelumnya telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti sebelumnya mengatakan pengungkapan kasus dilakukan bersama Polda Sumut dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah banjir.
Dua jembatan, Garoga dan Anggoli, tersapu arus deras hingga terputus. Jalan penghubung yang sebelumnya utuh berubah menjadi aliran sungai baru.
Baca Juga: Pulihkan Transportasi Sumatra: Ratusan Juta Rupiah Disalurkan untuk Korban Banjir Medan-Padang
"Yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," kata Fredya.
Tim gabungan juga menemukan penumpukan kayu di beberapa titik, terutama di KM 6 dan KM 8. Dari citra udara terlihat bukaan lahan besar disertai longsoran yang dinilai tidak terjadi secara alamiah.
Selain itu, penyidik menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator di lokasi.
Alat berat tersebut kekinian telah diamankan, sementara penyidik mendalami peran operator dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Pemeriksaan ahli juga mengidentifikasi kayu karet dan durian yang tercampur material banjir.
Di kawasan itu ditemukan aktivitas pembukaan lahan pada area dengan tingkat kemiringan tertentu yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Gotong Royong Membangun Kembali Sumatra dan Aceh yang Diterjang Banjir
-
Apakah Aman Membeli Mobil Bekas Banjir? Pelajari Dulu Risikonya
-
Aceh dan Bencana: Ketangguhan di Tanah Serambi Mekkah
-
Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Marak, Ancaman Banjir Bandang Datang
-
Pulihkan Transportasi Sumatra: Ratusan Juta Rupiah Disalurkan untuk Korban Banjir Medan-Padang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar