- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD menghadapi risiko bencana.
- Regulasi ini mengubah status Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif, terpisah dari Sekretaris Daerah.
- Permendagri ini menetapkan pedoman organisasi BPBD serta membentuk Tim Koordinatif Pascabencana lintas sektor.
Suara.com - Pemerintah memperkuat sistem penanganan bencana di daerah melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas risiko bencana.
Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD, sekaligus menegaskan kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menilai penguatan kelembagaan BPBD krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana di tingkat daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perubahan status Kepala BPBD. Jabatan tersebut kini ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Dengan demikian, BPBD diposisikan sebagai badan tersendiri yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri ini juga mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing. Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, regulasi tersebut turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang melibatkan lintas sektor.
Safrizal menegaskan, pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD di daerah sejalan dengan tingkat risiko yang dihadapi.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional, demi melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” katanya.
Baca Juga: Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek