- Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Stasiun Glodok dan Kota untuk percepatan struktur bawah tanah MRT Jakarta Fase 2A.
- Manajemen lalu lintas di Stasiun Kota meliputi pengalihan arus sisi barat Jalan Pintu Besar Selatan berlaku hingga Juli 2026.
- Kebijakan contraflow di Jalan Gajah Mada area Stasiun Glodok diperpanjang pelaksanaannya hingga tanggal 13 Juli 2026.
Suara.com - Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A CP 203 terus bersolek dengan memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas di area Stasiun Glodok dan Stasiun Kota.
Langkah strategis ini diambil guna mendukung percepatan pengerjaan struktur bawah tanah serta pembangunan pintu masuk stasiun di kawasan tersebut.
Pelaksanaan rekayasa arus kendaraan dijadwalkan berlangsung mulai 10 Januari hingga 15 Juli 2026 mendatang.
Untuk area Stasiun Kota, pekerjaan konstruksi akan terkonsentrasi di persimpangan Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Asemka.
Arus lalu lintas di sisi utara Jalan Pintu Besar Selatan yang sebelumnya berada di sisi barat, kini dialihkan ke sisi timur.
"Dengan konfigurasi satu jalur ke arah selatan dan satu jalur ke arah utara," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Jalur sisi barat hanya diperuntukkan secara khusus bagi armada Transjakarta serta kendaraan milik penghuni atau konsumen toko setempat.
Kendati demikian, petugas akan membuka akses jalan tersebut bagi masyarakat umum apabila terjadi penumpukan kendaraan di Jalan Pancoran.
"Jalan Pintu Besar Selatan akan dibuka untuk umum secara situasional," lanjut Rendy.
Baca Juga: Awas Macet! Simak Detail Rekayasa Lalu Lintas MRT Jakarta di Harmoni-Mangga Besar Selama 8 Bulan
Penyempitan lajur juga akan terjadi di area persimpangan Fly Over Jalan Asemka menuju Jalan Jembatan Batu akibat adanya pengerjaan struktur.
"Konfigurasi jalan yang sebelumnya 3 lajur dari arah barat, akan menyempit menjadi 2 lajur di area persimpangan," terang Rendy.
Bergeser ke area Stasiun Glodok, kebijakan contraflow di Jalan Gajah Mada resmi diperpanjang durasinya hingga pertengahan tahun ini.
"Waktu pelaksanaan tahap ini yang semula tanggal 21 September 2025 hingga 12 Maret 2026, akan diperpanjang hingga 13 Juli 2026," jelas Rendy.
Perpanjangan waktu ini diperlukan demi memastikan seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan.
Pihak MRT Jakarta melalui keterangannya menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan yang terdampak.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) memohon maaf atas ketidaknyamanan selama pekerjaan ini berlangsung. Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama dari masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan proyek ini," ucap Rendy.
Pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan demi keselamatan bersama.
Berita Terkait
-
Awas Macet! Simak Detail Rekayasa Lalu Lintas MRT Jakarta di Harmoni-Mangga Besar Selama 8 Bulan
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati