- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan tarif angkutan umum khusus Rp1 hingga 1 Januari 2026.
- Perpanjangan ini bertujuan mendukung mobilitas warga yang merayakan malam tahun baru dan pengaturan arus lalu lintas.
- Tarif khusus berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, didukung fasilitas parkir luas.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menambah durasi kebijakan tarif angkutan umum khusus sebesar Rp1.
Jika sebelumnya hanya direncanakan berlaku pada Rabu, 31 Desember 2025, kini masa berlakunya diperpanjang hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini diambil guna mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas warga yang merayakan malam pergantian tahun di berbagai penjuru Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa perpanjangan ini selaras dengan pengaturan arus lalu lintas yang diprediksi masih padat hingga dini hari.
Alasan Perpanjangan Masa Berlaku Tarif Rp1
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa perpanjangan durasi hingga seharian penuh pada 1 Januari bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi warga yang pulang dari lokasi perayaan.
"Kenapa sampai tanggal 1? Karena pengaturan lalu lintas untuk yang menikmati atau datang di acara tahun baru sampai dengan jam 02.00 masih diatur, sehingga kami perpanjang sampai dengan tanggal 1 jam 23.59 WIB. Setelah itu normal kembali," ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (31/12/2025), seperti dikutip via Antara.
Adapun tiga moda transportasi utama yang mendapatkan tarif khusus ini adalah:
Transjakarta (Busway)
Baca Juga: 10 Ide Aktivitas untuk Introvert di Malam Tahun Baru Tanpa Kehabisan Energi
MRT Jakarta
LRT Jakarta
Pemerintah sangat mengharapkan warga beralih menggunakan moda transportasi umum tersebut demi mengurangi kemacetan total, meskipun fasilitas parkir tetap disediakan.
Lokasi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Bagi Anda yang ingin merayakan pergantian tahun, Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai panggung hiburan yang tersebar di lokasi-lokasi strategis:
Jalur Utama: Lapangan Banteng, Sarinah, BNI Dukuh Atas, Semanggi, Bursa Efek Indonesia, FX Sudirman, dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah