- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran konsumen, namun Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.
- Penyidik menilai Richard Lee kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti saat proses hukum.
- Pemeriksaan kasus ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun, sisa pertanyaan akan dijadwalkan ulang nanti.
Suara.com - Status tersangka yang kini disandang oleh dokter sekaligus YouTuber, dr. Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tidak serta merta membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya, sebuah langkah yang didasari oleh sejumlah pertimbangan subjektif penyidik.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan yang memiliki dampak luas bagi konsumen.
Pihak kepolisian pun akhirnya buka suara dan membeberkan alasan kunci di balik tidak ditahannya Richard Lee.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka tidak bersifat wajib dan sangat bergantung pada penilaian penyidik di lapangan.
Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menahan seseorang.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan penilaian tersebut, penyidik hingga saat ini meyakini bahwa Richard Lee tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mempersulit proses penyidikan.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu poin utama yang meringankannya dari kewajiban penahanan.
Baca Juga: Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.
Proses pemeriksaan terhadap Richard Lee sendiri sempat dihentikan sementara. Hal ini terjadi bukan karena adanya intervensi, melainkan karena kondisi kesehatan sang dokter yang menurun di tengah maratonnya pemeriksaan pada Kamis dini hari.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ungkap Reonald sebagaimana dilansir Antara.
Hingga pemeriksaan dihentikan, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Sisa pertanyaan yang belum diajukan akan dijadwalkan kembali, menunggu kondisi kesehatan Richard Lee pulih sepenuhnya.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya. "Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," tambah Reonald.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menepis adanya kekhawatiran bahwa penanganan kasus ini akan terhambat oleh aturan hukum yang baru, seperti KUHP dan KUHAP.
Berita Terkait
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Deddy Corbuzier Singgung soal Kebal Hukum
-
Bikin Gaduh Usai Sebut Pemilik Podcast Juara Selingkuh, Hotman Paris: Cuma Iseng Aja
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar