- Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar pada 5 Januari 2026 terkait dugaan korupsi laptop Chromebook periode 2019–2022.
- Persidangan diputuskan menggunakan KUHP lama untuk materiil dakwaan, namun menerapkan KUHAP baru demi menguntungkan terdakwa.
- Nadiem didakwa memperkaya diri Rp 809 miliar dari total kerugian negara Rp 2,1 triliun akibat pengadaan tidak sesuai rencana.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Sidang ini sempat ditunda dua kali lantaran Nadiem menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 itu, tidak hanya kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun yang menjadi sorotan, tetapi sejumlah hal yang tak lazim juga terjadi. Di luar ruang sidang, misalnya, sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mengenakan jaket berwarna hijau khas perusahaan transportasi online yang didirikan Nadiem Makarim, yaitu Gojek. Para pengemudi ojek online tersebut menyampaikan dukungan kepada Nadiem dan berharap agar ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini sehingga bisa dibebaskan.
Kemudian, saat Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pengunjung sidang juga meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan. Sebagian dari mereka juga merupakan pengemudi ojek online yang mengenakan jaket hijau bertuliskan Gojek.
Gunakan KUHP Lama dan KUHAP Baru
Sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan KUHP lama dan KUHAP baru.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pandangan mereka soal KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa pihaknya menghendaki persidangan Nadiem menggunakan KUHAP baru lantaran dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Di sisi lain, JPU meminta agar hukum materiil yang digunakan dalam persidangan Nadiem tetap mengacu pada KUHP lama sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan tetap berpendapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, sebab sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa.
Mengenai sidang yang baru dimulai setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, jaksa menilai hal itu merupakan masalah teknis yang disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.
“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena riwayat sakit terdakwa yang baru bisa dihadirkan pada Januari 2026,” ujar jaksa.
Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan Nadiem akan menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan dan KUHAP baru yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan dalam surat dakwaan. Karena kalau melihat KUHP baru itu ada ketentuan lain. Jadi tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru karena berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tandasnya.
Kemunculan Anggota TNI di Ruang Sidang
Hal lain yang menjadi sorotan ialah kemunculan anggota TNI di ruang sidang. Sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai, seorang anggota TNI terlihat mengawal Nadiem memasuki ruang sidang.
Saat Nadiem kembali masuk untuk membacakan eksepsi, tiga anggota TNI berseragam kembali mengawal. Keberadaan mereka menarik perhatian majelis hakim.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi dan tidak berdiri di situ karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto, Senin (5/1/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai simbol-simbol lembaga, termasuk seragam TNI, sebaiknya tidak berada di ruang sidang agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.
Nadiem Tak Bisa Beri Pernyataan ke Media
Drama berlanjut setelah sidang pembacaan eksepsi. Nadiem sempat hendak menyampaikan pernyataan kepada media, namun langsung digiring ke mobil tahanan.
Satu pernyataan yang sempat terucap:
“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”
Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah menerima Rp 809 miliar dan menyebutnya sebagai kekeliruan penyidikan.
Nadiem Didakwa Terima Rp 809 Miliar
Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 809.596.125.000. Total kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga laptop tidak bisa digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat pasal berlapis UU Tipikor juncto KUHP.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi