- Polda NTT menetapkan dua kru KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas insiden tenggelam yang menewaskan empat WNA.
- Penetapan tersangka nakhoda (L) dan ABK (M) dilakukan setelah gelar perkara mendalam di Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1).
- Kedua tersangka dijerat pasal kelalaian dalam pengoperasian kapal berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik selama penyelidikan.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas tragedi tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.
Dua orang kru kapal kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut yang merenggut nyawa empat warga negara asing (WNA) tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara mendalam pada Kamis (8/1).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya di Kupang, Jumat (9/1/2025).
Melibatkan Pengawasan Ketat Internal
Gelar perkara tersebut tidak main-main. Prosesnya melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, hingga fungsi pengawasan internal kepolisian untuk memastikan prosedur berjalan objektif.
Dua sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana setelah memaparkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Baca Juga: Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Dijerat Pasal Kelalaian
Kedua tersangka terancam hukuman pidana serius. Henry menyebutkan mereka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas perkara.
Pihak kepolisian berkomitmen agar kasus yang menjadi sorotan publik ini diselesaikan secara transparan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Henry.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan
-
Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional