- Menkum Supratman menanggapi pelaporan Pandji Pragiwaksono dengan menekankan supremasi hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
- Laporan terhadap Pandji dibuat oleh perwakilan NU dan Muhammadiyah karena materi komedi dianggap merendahkan organisasi.
- Polda Metro Jaya kini sedang menganalisis bukti laporan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut proses hukum.
Suara.com - Polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum akhirnya sampai ke telinga pemerintah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara menanggapi pelaporan terhadap Pandji ke pihak kepolisian atas materi komedi dalam pertunjukannya yang bertajuk "Mens Rea".
Alih-alih berkomentar tajam, Menkum Supratman memilih untuk memberikan respons yang terukur dan menekankan pentingnya supremasi hukum.
Ia menyatakan bahwa semua pihak, termasuk pelapor dan aparat penegak hukum, harus menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai rujukan utama.
Menurutnya, perasaan tersinggung semata tidak cukup untuk memproses sebuah laporan. Harus ada unsur-unsur pidana yang jelas terpenuhi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Sikap hati-hati ini ditunjukkan Supratman yang mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat salah satu komika paling senior di Indonesia tersebut.
Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu perkembangan kasusnya sebelum memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana yang dituduhkan.
"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya singkat.
Pernyataan Menkum ini menjadi sinyal penting bahwa proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan publik atau sentimen kelompok semata, melainkan harus berpijak pada pembuktian unsur pidana yang konkret.
Baca Juga: Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, panggung komedi Indonesia dikejutkan dengan kabar pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (9/1).
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menuduh Pandji telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan narasi negatif terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Rizki, materi komedi Pandji secara spesifik menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam arena politik praktis, sebuah tuduhan yang dianggap merendahkan marwah kedua organisasi tersebut.
Menanggapi laporan ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan gegabah. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memicu perdebatan luas tentang batas antara kritik, komedi, dan delik pidana di ruang demokrasi.
Berita Terkait
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan