- Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026.
- Pembela menegaskan jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
- Kuasa hukum Laras meminta hakim menolak dakwaan serta membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Suara.com - Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menegaskan jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam dupliknya, kuasa hukum Laras menilai replik jaksa tidak memberikan bantahan yang substansial terhadap pokok-pokok pembelaan terdakwa, khususnya terkait tidak terbuktinya unsur kesengajaan sebagai syarat mutlak pertanggungjawaban pidana.
“Replik penuntut umum tetap bertumpu pada asumsi dan pernyataan deklaratif tanpa menguraikan pembuktian faktual yang sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana,” ujar penasihat hukum Laras saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum Laras juga menegaskan, dari seluruh rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, hingga alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya kehendak, pengetahuan, maupun kesadaran Laras untuk menghasut, mendorong, atau menimbulkan akibat pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Selain soal mens rea, kuasa hukum menekankan bahwa unggahan media sosial Laras merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sah.
Ekspresi tersebut, menurut mereka, adalah kritik dan ekspresi simbolik terhadap institusi publik dalam konteks keprihatinan kemanusiaan.
“Pembatasan melalui hukum pidana terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta gagal memenuhi six-part test Rabat Plan of Action dan General Comment Nomor 34 ICCPR,” jelasnya.
Dalam duplik itu, tim pembela juga menyoroti pendekatan jaksa yang dinilai inkonsisten dan reduktif.
Baca Juga: Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Jaksa disebut mendalilkan mens rea dengan bertumpu pada asumsi, tafsir literal, dan latar belakang pendidikan terdakwa, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Laras.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pendekatan feminist legal theory, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum untuk menghindari stereotipe, diskriminasi, serta mempertimbangkan kerentanan dan keadilan substantif bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan penuntut umum,” tegas kuasa hukum Laras.
Lebih jauh, tim penasihat hukum menyebut perkara Laras tidak sekadar menyangkut nasib hukum seorang perempuan, melainkan menyangkut arah penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara,” ucap penasihat hukum.
Dalam bagian permohonan, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi dan duplik secara keseluruhan, menolak seluruh dakwaan, tuntutan, dan replik jaksa, serta menyatakan unsur mens rea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka juga memohon agar majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami.
Sidang pembacaan duplik ditutup dengan tepuk tangan dari pengunjung ruang sidang, sebelum majelis hakim menunda persidangan untuk agenda putusan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 mendatang.
Berita Terkait
-
Musim Bisu
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini