- AMLI meminta Gubernur DKI Jakarta melindungi usaha reklame pasca-pengesahan Ranperda KTR pada 23 Desember 2025.
- Kemendagri sebelumnya telah meminta penghapusan pasal larangan total reklame rokok dalam Ranperda KTR tersebut.
- AMLI menyoroti potensi penurunan signifikan PAD DKI Jakarta dari sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp974 miliar.
Suara.com - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha reklame menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
AMLI menilai pengaturan dalam Ranperda KTR berpotensi memperberat tekanan yang selama ini dihadapi industri media luar-griya.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyatakan para pelaku usaha reklame telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.
Sebelumnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memuat sejumlah catatan. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Fasilitasi tersebut merupakan pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penetapan perda.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.
Atas hal itu, Fabianus menyampaikan AMLI memohon agar reklame rokok tetap dapat ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta dan tidak dilarang secara total.
Menurutnya, larangan reklame rokok melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 telah mendorong pergeseran lokasi reklame ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: 60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
AMLI juga menyoroti potensi dampak pelarangan total reklame produk tembakau terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Reklame. Pajak Reklame disebut sebagai salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Berdasarkan data 2024, kata dia, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp974 miliar. AMLI menilai kebijakan pelarangan menyeluruh tanpa solusi alternatif berisiko berdampak luas, tidak hanya pada sektor reklame, tetapi juga pada pelaku usaha lain dan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.
“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga kesehatan publik sekaligus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di Jakarta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra