- AMLI meminta Gubernur DKI Jakarta melindungi usaha reklame pasca-pengesahan Ranperda KTR pada 23 Desember 2025.
- Kemendagri sebelumnya telah meminta penghapusan pasal larangan total reklame rokok dalam Ranperda KTR tersebut.
- AMLI menyoroti potensi penurunan signifikan PAD DKI Jakarta dari sektor Pajak Reklame yang mencapai Rp974 miliar.
Suara.com - Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha reklame menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
AMLI menilai pengaturan dalam Ranperda KTR berpotensi memperberat tekanan yang selama ini dihadapi industri media luar-griya.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, menyatakan para pelaku usaha reklame telah mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir.
Sebelumnya, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Ranperda KTR yang dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, memuat sejumlah catatan. Salah satunya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Fasilitasi tersebut merupakan pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penetapan perda.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2), sekaligus sebagai bentuk kontrol preventif.
Atas hal itu, Fabianus menyampaikan AMLI memohon agar reklame rokok tetap dapat ditayangkan secara terbatas di wilayah DKI Jakarta dan tidak dilarang secara total.
Menurutnya, larangan reklame rokok melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 telah mendorong pergeseran lokasi reklame ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“AMLI memohon agar Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang pelarangan total reklame di seluruh DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha yang terdampak, termasuk potensi penurunan serapan tenaga kerja,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: 60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
AMLI juga menyoroti potensi dampak pelarangan total reklame produk tembakau terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Reklame. Pajak Reklame disebut sebagai salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Berdasarkan data 2024, kata dia, DKI Jakarta memperoleh pemasukan dari Pajak Reklame sebesar Rp974 miliar. AMLI menilai kebijakan pelarangan menyeluruh tanpa solusi alternatif berisiko berdampak luas, tidak hanya pada sektor reklame, tetapi juga pada pelaku usaha lain dan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.
“AMLI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha dan masyarakat, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga kesehatan publik sekaligus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan lapangan kerja di Jakarta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?