News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:30 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangani laporan ijazah palsu Presiden Jokowi sejak Mei 2025, namun penanganannya dikritik lamban oleh FPIR.
  • Penyidik telah memiliki bukti kuat termasuk hasil Labfor yang menyatakan ijazah UGM Presiden Jokowi asli dan identik.
  • FPIR mendesak pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu kepada Kejaksaan guna menjamin kepastian hukum publik.

Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Meski telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, kejelasan hukum atas perkara tersebut dinilai belum juga terlihat.

Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, mempertanyakan integritas dan keseriusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Ia menilai proses penanganan perkara berjalan lamban, bahkan hampir 100 hari tanpa kepastian.

“Saya menilai penyidik Polda Metro Jaya lamban dalam menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Padahal, bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama,” ujar Fauzan Ohorella, Selasa (13/1/2026).

Fauzan juga mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami agak heran. Bukti kuat sudah ada, puluhan saksi juga telah diperiksa. Maka kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, supaya tidak ada asumsi negatif di tengah publik terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fauzan menilai berlarut-larutnya penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah memicu polarisasi di tengah masyarakat. Publik, kata dia, terbelah antara kelompok yang terus mengkritik dan pihak yang mendukung Presiden Jokowi.

“Kami meminta kepastian hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs. Ini bukan semata soal Jokowi, tetapi juga soal penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik,” tegasnya.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Sebagai informasi, penyidik disebut telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tertanggal 5 November 1985. Dokumen tersebut telah diuji melalui Laboratorium Forensik, termasuk dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan. Hasil uji menunjukkan bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel dinyatakan identik.

Fauzan juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia menilai keliru jika tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.

“Saya rasa keliru jika kasus ini dianggap sebagai penghinaan ringan. Apakah kita tidak memikirkan dampak psikis terhadap Pak Jokowi dan keluarganya yang menjadi korban informasi bohong yang terus disebarkan?” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir cukup lama, hampir delapan bulan sejak Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025.

“Seharusnya perkara ini sudah bisa disidangkan, agar masyarakat luas mengetahui kebenaran dari tudingan tersebut. Ini juga harus menjadi pelajaran bahwa kritik tanpa dasar adalah bentuk pembohongan publik,” ujarnya.

Selain itu, Fauzan turut menyoroti penelitian yang dilakukan oleh Rismon Sianipar yang dinilainya ilegal dan manipulatif. Menurutnya, penelitian tersebut tidak memenuhi kaidah ilmiah maupun etika hukum.

Load More