News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:30 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangani laporan ijazah palsu Presiden Jokowi sejak Mei 2025, namun penanganannya dikritik lamban oleh FPIR.
  • Penyidik telah memiliki bukti kuat termasuk hasil Labfor yang menyatakan ijazah UGM Presiden Jokowi asli dan identik.
  • FPIR mendesak pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu kepada Kejaksaan guna menjamin kepastian hukum publik.

“Saya katakan penelitian Rismon Sianipar itu ilegal. Pertama, dia tidak pernah secara langsung menyentuh atau memegang ijazah milik Jokowi,” jelas Fauzan.

“Kedua, hasil penelitian tersebut justru dipublikasikan ke ruang publik dengan dalih meminta validasi, padahal tujuannya jelas untuk memprovokasi dan menggiring opini publik,” pungkasnya.

Load More