News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:16 WIB
Universitas Sriwijaya. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kemenkes membekukan PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di RSUP Dr. M. Hoesin karena dugaan perundungan dan pungli.
  • Korban OA diduga diperas senior untuk membiayai kebutuhan pribadi hingga berusaha bunuh diri dan mengundurkan diri.
  • Institusi terkait harus melakukan pembenahan total, memberikan sanksi tegas, serta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi sinyal bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi lagi.

Sebagai langkah preventif, Kemenkes juga mewajibkan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri untuk menyusun sebuah rencana aksi pencegahan perundungan yang komprehensif dan disepakati bersama.

Progres dari implementasi rencana aksi ini wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Load More