News / Metropolitan
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Tersangka NR (54) ditangkap paksa di Banten setelah terjadi kejar-kejaran karena kasus penipuan janji lolos seleksi Akpol.
  • NR diduga menipu korban senilai Rp1 miliar dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol tahun 2025.
  • Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung setelah tersangka menabrak mobil petugas.

Suara.com - Upaya penjemputan paksa terhadap seorang tersangka penipuan berinisial NR (54) berubah menjadi adegan kejar-kejaran menegangkan di Banten. Pria yang diduga menjadi calo seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ini nekat menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Aksi dramatis ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus penipuan bernilai fantastis yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Tersangka NR diduga telah meraup uang hingga Rp1 miliar dari korbannya dengan janji palsu bisa meloloskan sang anak menjadi taruna Akpol.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa proses penangkapan yang berlangsung pada Rabu (14/1) dini hari itu sama sekali tidak berjalan mulus.

Tersangka, yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, rupanya telah bersiap untuk melarikan diri.

Saat tim kepolisian mendatangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa, NR justru tancap gas dan mencoba kabur ke arah Anyer.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam upaya nekatnya untuk lolos, tersangka bahkan melakukan manuver berbahaya yang membahayakan nyawa petugas.

"Tersangka sempat menabrakkan kendaraan nya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," jelas Kombes Pol Dian Setyawan saat gelar perkara di Mapolda Banten, Serang, Kamis (15/1/2026).

Pelarian NR akhirnya terhenti setelah petugas berhasil memblokade laju kendaraannya di pintu tol. Ia pun tak bisa lagi berkutik dan langsung diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasus ini sendiri bermula pada Maret 2025 lalu. Korban, Leonardus Sihombing, diperkenalkan kepada NR yang mengklaim memiliki "orang dalam" dan sanggup meloloskan putranya dalam seleksi Akpol tahun 2025.

Baca Juga: Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu

Tergiur dengan janji manis tersebut, korban pun menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.

"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Dian sebagaimana dilansir Antara.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1 miliar, dengan bukti penerimaan yang sudah terkonfirmasi oleh penyidik sebesar Rp970 juta. Uang hasil penipuan tersebut diduga telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, NR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen di institusi Polri berjalan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH) serta tidak dipungut biaya sepeser pun.

Load More