News / Metropolitan
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:16 WIB
Penampakan tiang monorel yang mangkrak di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta mengkaji legalitas pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, aset PT Adhi Karya.
  • Tiang-tiang tersebut mengganggu estetika kota dan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa pemanfaatan jelas selama ini.
  • Pembongkaran akan dilakukan Pemprov setelah Adhi Karya gagal membongkar mandiri sesuai rekomendasi Kejaksaan Tinggi.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji secara mendalam terkait legalitas pembongkaran tiang-tiang monorel yang terbengkalai di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menegaskan bahwa tiang-tiang beton yang telah lama mangkrak itu memang secara sah merupakan aset milik PT Adhi Karya.

"Ya pada prinsipnya Adhi Karya menjawab bahwa tiang itu adalah miliknya," kata Sigit di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Namun, keberadaan struktur beton yang tidak terpakai itu dinilai mengganggu estetika kota, serta berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa adanya pemanfaatan yang jelas.

"Tiang-tiang tersebut berdiri di atas tanah kita, yang itu tanpa ada pemanfaatan dan lain-lainnya," jelas Sigit.

Langkah penataan ruang publik menjadi alasan utama bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera membersihkan sisa-sisa proyek mangkrak itu, sesuai rekomendasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi tersebut didapat setelah PT Adhi Karya tidak kunjung melakukan pembongkaran tiang-tiang monorel hingga batas waktu 30 hari yang diberikan dalam surat Pemprov DKI Jakarta.

"Kami memerlukan untuk penataan. Jadi memang, kami hadir untuk itu. Kami sudah berusaha melakukan prosedur. Pak Gubernur sudah mengirim surat kepada Adhi Karya untuk membongkar secara mandiri, dan Pak Kajati juga sudah menyarankan ketika 30 hari tidak dibongkar secara mandiri, maka kami sudah boleh melakukan pembongkaran," terang Sigit.

Meskipun saat ini tercatat sebagai aset korporasi, Sigit menjelaskan bahwa relasi hukum awal pemerintah daerah sebenarnya terjalin dengan pihak Jakarta Monorail.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan

"Apakah pembongkaran harus kami yang melakukan? Saya tidak akan menjawab detail, karena juga baru kami rumuskan. Tetapi analoginya adalah bahwa hubungan kami, Pemprov, itu adalah dengan Jakarta Monorail, bukan dengan Adhi Karya. Kami tahu Adhi Karya pun belakangan, ketika ada permasalahan perdata antara Adhi Karya dengan Jakarta Monorail, yang mana perkara dimenangkan oleh Adhi Karya. Artinya, kepemilikan itu sudah beralih menjadi hak keperdataannya Adhi Karya dan sudah dicatat sebagai aset," tuturnya.

Kendati optimistis tak melanggar prosedur, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) terus diperkuat Pemprov DKI Jakarta guna memitigasi risiko munculnya gugatan hukum terkait mekanisme pembongkaran "candi beton" tersebut.

"Secara aspek hukum, kami selalu berkoordinasi dengan Kajati, dan hal-hal tersebut mungkin akan intens kami lakukan karena terkait dengan kekhawatiran, jangan sampai ada suatu gugatan, karena memang sudah tercatat sebagai aset di Adhi Karya. Tentu saja, mereka juga punya prosedur untuk menghapuskan aset," pungkas Sigit.

Load More