- Pemprov DKI Jakarta mengkaji legalitas pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, aset PT Adhi Karya.
- Tiang-tiang tersebut mengganggu estetika kota dan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa pemanfaatan jelas selama ini.
- Pembongkaran akan dilakukan Pemprov setelah Adhi Karya gagal membongkar mandiri sesuai rekomendasi Kejaksaan Tinggi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji secara mendalam terkait legalitas pembongkaran tiang-tiang monorel yang terbengkalai di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menegaskan bahwa tiang-tiang beton yang telah lama mangkrak itu memang secara sah merupakan aset milik PT Adhi Karya.
"Ya pada prinsipnya Adhi Karya menjawab bahwa tiang itu adalah miliknya," kata Sigit di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Namun, keberadaan struktur beton yang tidak terpakai itu dinilai mengganggu estetika kota, serta berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa adanya pemanfaatan yang jelas.
"Tiang-tiang tersebut berdiri di atas tanah kita, yang itu tanpa ada pemanfaatan dan lain-lainnya," jelas Sigit.
Langkah penataan ruang publik menjadi alasan utama bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera membersihkan sisa-sisa proyek mangkrak itu, sesuai rekomendasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut didapat setelah PT Adhi Karya tidak kunjung melakukan pembongkaran tiang-tiang monorel hingga batas waktu 30 hari yang diberikan dalam surat Pemprov DKI Jakarta.
"Kami memerlukan untuk penataan. Jadi memang, kami hadir untuk itu. Kami sudah berusaha melakukan prosedur. Pak Gubernur sudah mengirim surat kepada Adhi Karya untuk membongkar secara mandiri, dan Pak Kajati juga sudah menyarankan ketika 30 hari tidak dibongkar secara mandiri, maka kami sudah boleh melakukan pembongkaran," terang Sigit.
Meskipun saat ini tercatat sebagai aset korporasi, Sigit menjelaskan bahwa relasi hukum awal pemerintah daerah sebenarnya terjalin dengan pihak Jakarta Monorail.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
"Apakah pembongkaran harus kami yang melakukan? Saya tidak akan menjawab detail, karena juga baru kami rumuskan. Tetapi analoginya adalah bahwa hubungan kami, Pemprov, itu adalah dengan Jakarta Monorail, bukan dengan Adhi Karya. Kami tahu Adhi Karya pun belakangan, ketika ada permasalahan perdata antara Adhi Karya dengan Jakarta Monorail, yang mana perkara dimenangkan oleh Adhi Karya. Artinya, kepemilikan itu sudah beralih menjadi hak keperdataannya Adhi Karya dan sudah dicatat sebagai aset," tuturnya.
Kendati optimistis tak melanggar prosedur, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) terus diperkuat Pemprov DKI Jakarta guna memitigasi risiko munculnya gugatan hukum terkait mekanisme pembongkaran "candi beton" tersebut.
"Secara aspek hukum, kami selalu berkoordinasi dengan Kajati, dan hal-hal tersebut mungkin akan intens kami lakukan karena terkait dengan kekhawatiran, jangan sampai ada suatu gugatan, karena memang sudah tercatat sebagai aset di Adhi Karya. Tentu saja, mereka juga punya prosedur untuk menghapuskan aset," pungkas Sigit.
Berita Terkait
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
109 Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya