- Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu.
- Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan surat permohonan restorative justice pada hari Rabu, 14 Januari 2026.
- Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka klaster pertama pada 7 November 2025 atas berbagai pasal serius.
Suara.com - Kasus laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan. Dua tersangka utama, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Restorative Justice ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak tersangka untuk menempuh jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan. Permohonan ini pun telah diterima dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya surat permohonan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya sebagaimana dilasnir Antara, Jumat (16/1/2026).
Dengan diterimanya surat tersebut, penyidik kini memiliki tugas untuk mempelajari dan menindaklanjuti permohonan. Proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Proses ini umumnya melibatkan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan semua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Syarat utamanya seringkali mencakup adanya pengakuan kesalahan dari pelaku dan kesediaan dari korban untuk berdamai.
Langkah pengajuan RJ ini terbilang signifikan, mengingat Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster pada 7 November 2025.
Klaster pertama diisi oleh nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup serius, mulai dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2.
Sementara itu, klaster kedua juga diisi oleh tokoh-tokoh yang tak kalah vokal, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Jerat hukum untuk klaster kedua bahkan lebih kompleks. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ditambah dengan serangkaian pasal UU ITE yang lebih banyak, meliputi Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2.
Berita Terkait
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?