- Mantan Plt Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad, mengakui menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah terkait proyek Chromebook di PN Jakarta Pusat.
- Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai lebih Rp809 miliar akibat kerugian negara Rp2,1 triliun pada proyek tersebut.
- Total kerugian negara disebabkan oleh *mark up* Chromebook dan pengadaan *Classroom Display Management* yang dianggap tidak bermanfaat.
Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.
Mantan Plt Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp 75 juta terkait proyek Chromebook.
Pengakuan ini disampaikan Hamid saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Hamid tak bisa mengelak saat ditanya mengenai aliran dana yang masuk ke kantongnya.
“Terkait dengan pengadaan ini, saksi juga ada menerima sesuatu?” tanya hakim dalam persidangan.
“Iya,” sahut Hamid singkat.
“Berapa?” kejar hakim untuk memastikan.
“Rp 75 juta,” balas Hamid.
Hakim lantas mencecar sumber uang puluhan juta tersebut. Hamid menyebut uang itu berasal dari Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP.
“Dari siapa?” cecar hakim.
Baca Juga: Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
“Dari saudara Mulyatsyah, itu 2 tahun setelah saya tidak lagi jadi Plt Dirjen,” jawab Hamid.
Meskipun mengakui menerima uang, Hamid berkilah bahwa dana tersebut merupakan titipan dari Direktorat SMP yang diperuntukkan bagi biaya operasional staf.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung dari terdakwa utama, Nadiem Makarim.
Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim menjadi sorotan utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa mantan bos Gojek itu diduga telah memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP