News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 19:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Plt Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad, mengakui menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah terkait proyek Chromebook di PN Jakarta Pusat.
  • Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai lebih Rp809 miliar akibat kerugian negara Rp2,1 triliun pada proyek tersebut.
  • Total kerugian negara disebabkan oleh *mark up* Chromebook dan pengadaan *Classroom Display Management* yang dianggap tidak bermanfaat.

Menurut jaksa, total kerugian negara dalam mega proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu berasal dari dua pos utama, yakni kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Classroom Display Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Jaksa juga menegaskan bahwa proses pengadaan laptop tersebut cacat sejak awal, tidak sesuai perencanaan, dan dilakukan tanpa survei harga yang memadai. Akibatnya, laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu tidak bisa digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Banjir Uang Korupsi: Ini Daftar Lengkap Penerima Dana Proyek Chromebook

Selain Nadiem Makarim dan pengakuan Hamid Muhammad, jaksa membeberkan daftar panjang pihak-pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek ini. Berikut rinciannya berdasarkan surat dakwaan:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  3. Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  4. Dhany Hamid dan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  5. Purwadi Sutanto: USD 7.000
  6. Suhartono Arham: USD 7.000
  7. Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  8. Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  9. Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  10. Jumeri: Rp 100.000.000
  11. Susanto: Rp 50.000.000
  12. Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
  13. Mariana Susy: Rp 5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp 41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp 2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp 341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27

Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga duduk di kursi pesakitan, yakni Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD). Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More