- Pemprov Riau mempercepat penerbitan 30 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tujuh kecamatan Kuansing melalui pembentukan Pokja lintas sektor.
- Penerbitan IPR ini secara eksklusif ditujukan bagi masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi dan kelompok, bukan perusahaan swasta.
- Pendapatan dari IPR akan digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Suara.com - Babak baru penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya dimulai.
Setelah bertahun-tahun dinilai lamban dan penuh ketidakpastian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di bawah komando Plt Gubernur SF Hariyanto mengambil langkah tegas untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebanyak 30 blok pertambangan yang tersebar di tujuh kecamatan ditargetkan segera memiliki payung hukum yang jelas. Langkah ini menjadi sinyal bahwa era penambangan ilegal di wilayah yang kaya akan potensi emas tersebut akan segera diakhiri.
Menepis anggapan bahwa pemerintah hanya berwacana, SF Hariyanto menegaskan keseriusannya dengan membentuk tim khusus untuk mengawal proses legalisasi ini.
Sebuah Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor telah dibentuk untuk memangkas birokrasi dan memastikan target tercapai.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).
Pembentukan Pokja ini, jelasnya, merupakan langkah konkret untuk mengakselerasi seluruh tahapan. Tim ini akan menjadi motor penggerak yang berkoordinasi langsung antara pemerintah daerah Kuansing dengan Pemprov Riau, memastikan setiap progres terpantau dan tidak ada lagi proses yang mandek.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” katanya.
Secara teknis, Pemprov Riau telah memetakan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang siap untuk didata lebih lanjut.
Baca Juga: Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
Salah satu kecamatan yang masuk dalam prioritas adalah Kecamatan Singingi. Proses pendataan akan melibatkan langsung masyarakat melalui wadah koperasi dan kelompok yang sudah ada.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” kata Hariyanto.
Satu hal yang digarisbawahi dengan tegas oleh Plt Gubernur adalah skema IPR ini tertutup rapat bagi perusahaan swasta atau pemodal besar.
Ia memastikan bahwa izin ini secara eksklusif diperuntukkan bagi masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi atau kelompok resmi.
Tujuannya jelas, agar manfaat ekonomi dari pertambangan benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan segelintir elite.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
-
Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional
-
Orasi di Hadapan 1.000 Siswa, Kapolda Riau: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam dan Masa Depan
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?