News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 19:37 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau mempercepat penerbitan 30 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tujuh kecamatan Kuansing melalui pembentukan Pokja lintas sektor.
  • Penerbitan IPR ini secara eksklusif ditujukan bagi masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi dan kelompok, bukan perusahaan swasta.
  • Pendapatan dari IPR akan digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Lebih dari sekadar legalisasi, skema IPR ini dirancang untuk memberikan dampak ganda. Selain memberikan kepastian hukum bagi para penambang, kehadiran izin ini akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru.

Menariknya, SF Hariyanto berkomitmen bahwa pendapatan dari retribusi dan pajak tambang akan dialokasikan kembali untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal selama ini.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski enggan memberikan tanggal pasti, Hariyanto memastikan bahwa seluruh jajarannya diperintahkan untuk bekerja cepat. Targetnya adalah menyelesaikan seluruh proses perizinan secepat mungkin.

“Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Komitmen ini mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau. Dalam rapat koordinasi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengawal kebijakan ini.

Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan IPR tidak disalahgunakan dan tidak membuka celah baru bagi praktik ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," ujar Kapolda.

Baca Juga: Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang

Load More