- PT Vale Indonesia melanjutkan operasional setelah RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Sebelumnya, Vale sempat menghentikan sementara operasional pertambangan karena menunggu persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
- Pasca-persetujuan, Vale fokus memulihkan konstruksi dan operasi di Sorowako, Pomalaa, serta Bahodopi sesuai regulasi.
Suara.com - PT Vale Indonesia Tbk kembali melanjutkan operasional pertambangannya setelah sebelumnya sempat terhenti karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terbaru Vale mengumumkan RKAB perusahaan untuk 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian ESDM pada Kamis, 15 Januari 2026.
"Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto lewat keterangannya.
Pasca persetujuan tersebut, Vale akan fokus memulihkan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, serta Bahodopi. Perusahaan menegaskan tetap pada standar keselamatan dan regulasi yang berlaku untuk mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara.
Dengan berlakunya RKAB 2026, Vale juga akan melanjutkan rencana operasional dan produksi sesuai dengan persetujuan yang diberikan, serta memastikan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan dan pemurnian nasional.
Sebelumnya, Vale diketahui mengambil keputusan menghentikan sementara seluruh operasional pertambangan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan, karena RKAB perusahaan untuk 2026 belum terbit.
Penghentian sementara operasional pertambangan Vale diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (2/1/2025).
Vale menghentikan operasionalnya di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan.
"Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Baca Juga: ANTAM Bantah Kabar Ledakan Tambang: Hoaks!
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam