- PT Vale Indonesia melanjutkan operasional setelah RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Sebelumnya, Vale sempat menghentikan sementara operasional pertambangan karena menunggu persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
- Pasca-persetujuan, Vale fokus memulihkan konstruksi dan operasi di Sorowako, Pomalaa, serta Bahodopi sesuai regulasi.
Suara.com - PT Vale Indonesia Tbk kembali melanjutkan operasional pertambangannya setelah sebelumnya sempat terhenti karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terbaru Vale mengumumkan RKAB perusahaan untuk 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian ESDM pada Kamis, 15 Januari 2026.
"Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” kata Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto lewat keterangannya.
Pasca persetujuan tersebut, Vale akan fokus memulihkan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, serta Bahodopi. Perusahaan menegaskan tetap pada standar keselamatan dan regulasi yang berlaku untuk mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara.
Dengan berlakunya RKAB 2026, Vale juga akan melanjutkan rencana operasional dan produksi sesuai dengan persetujuan yang diberikan, serta memastikan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan dan pemurnian nasional.
Sebelumnya, Vale diketahui mengambil keputusan menghentikan sementara seluruh operasional pertambangan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan, karena RKAB perusahaan untuk 2026 belum terbit.
Penghentian sementara operasional pertambangan Vale diketahui dari keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (2/1/2025).
Vale menghentikan operasionalnya di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan.
"Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.
Baca Juga: ANTAM Bantah Kabar Ledakan Tambang: Hoaks!
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Selain BBM, SPBU Kini Gali Cuan dari Air Minum Isi Ulang
-
IHSG Bidik Level 10.500: Mirae Asset Tetap Bullish di Tengah Tantangan Rupiah
-
Danantara Pastikan PT Timah Bukan Masuk Radar Penyuntikan Dana
-
Apa Itu Rekening Koran dan Apa Fungsinya? Ini yang Perlu Dipahami
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Harga Beras hingga Jagung Kompak Turun, Tekanan Pangan Nasional Kian Melandai
-
ANTAM Bantah Kabar Ledakan Tambang: Hoaks!
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Tensi Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen di Pasar Asia
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto