News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB
Pengacara Rolas Budiman Sitinjak mengatakan proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Proses hukum terhadap Direktur PT WKM, Lee Kah Hin atas dugaan kesaksian palsu di Polda Metro Jaya dinilai janggal tanpa penetapan hakim.
  • Menurut kuasa hukum, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu harus didahului teguran hakim di persidangan.
  • Penyidikan perkara ini bermasalah karena dimulai dari Laporan Informasi (LI) dan naik penyidikan setelah satu kali klarifikasi.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan balik pelapor. Menurut mereka, hak melapor bukanlah hak absolut, melainkan harus dilakukan dengan itikad baik.

“Kalau seseorang tahu bahwa tidak ada penetapan hakim, tidak ada unsur pidana, tapi tetap melaporkan, maka itu bisa masuk kategori laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.

Di akhir pernyataannya, Rolas Budiman Sitinjak meminta agar laporan dugaan sumpah palsu ini dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.

Ia menilai, jika perkara ini terus dipaksakan, maka akan merusak prinsip perlindungan saksi, mengancam independensi peradilan, dan menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Negara harus melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya.

Load More