- Wali murid SD di Cilandak, Jakarta Selatan, resah karena adanya bimbingan belajar berbayar oleh guru sekolah.
- Les tambahan untuk siswa tingkat akhir tersebut dipungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
- Praktik ini berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang guru memungut biaya les di sekolah yang sama.
Suara.com - Harapan akan pendidikan dasar yang setara dan tanpa biaya di sekolah negeri tengah terusik oleh keluhan wali murid di sebuah SD di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah orang tua menyuarakan keresahan terkait adanya praktik bimbingan belajar (les) berbayar yang diduga dikelola oleh tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kegiatan belajar tambahan yang menyasar siswa tingkat akhir ini dilaporkan memungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Meski dilakukan di luar jam sekolah, aktivitas ini memicu perdebatan mengenai etika dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Orang Tua Mengaku Anak Tertekan Secara Psikologis
Salah satu orang tua murid berinisial RR mengungkapkan bahwa keputusan anaknya tidak mengikuti les bukan didasari kurangnya perhatian terhadap pendidikan, melainkan karena faktor biaya.
“Kami ingin anak kami berkembang, tapi memang tidak semua orang tua punya kemampuan finansial yang sama. Anak saya sempat bertanya kenapa dia tidak ikut les seperti teman-temannya. Itu berat bagi kami sebagai orang tua,” ujar RR saat ditemui.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak merasa khawatir akan tertinggal pelajaran, terlebih karena les diikuti oleh banyak teman sekelas dan dibimbing oleh guru yang sama.
“Ini kelas akhir SD, anak-anak sedang sensitif. Ada rasa takut tidak diperhatikan atau nilainya tertinggal. Walaupun tidak pernah diucapkan secara langsung, tekanannya terasa,” kata RR.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh orang tua murid lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut ada tekanan sosial yang dirasakan anak-anak ketika sebagian besar teman mereka mengikuti les, sementara mereka tidak.
Baca Juga: Bos Lulusan SD, Pegawainya Sarjana: Benarkah Kuliah Percuma?
“Anak-anak jadi merasa minder,” ujarnya.
Sejumlah orang tua kemudian mempertanyakan batas antara pengayaan akademik dan potensi konflik kepentingan, terutama jika kegiatan les melibatkan guru yang juga memiliki kewenangan akademik terhadap siswa di sekolah yang sama.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi pendidikan, terdapat aturan yang membatasi tenaga pendidik untuk memungut biaya tambahan bimbingan belajar kepada siswa di satuan pendidikan yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan yang sama.
Kekhawatiran utama para wali murid adalah munculnya konflik kepentingan. Mengingat guru memiliki wewenang penuh dalam memberikan penilaian akademik dan evaluasi harian, posisi siswa yang tidak mengikuti les dianggap rentan secara objektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Prabowonomics Bakal Menggema di WEF Davos, Visi Ekonomi RI Setelah 10 Tahun Absen
-
JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra
-
SBY Khawatir PD III, Pakar UMY Beberkan Bahaya Nyata yang Mengintai Indonesia
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 80 RT Terendam, Jaksel Paling Parah, Ini Daftar 23 Jalan Lumpuh
-
KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
-
Rusdi Masse Dikabarkan Mundur dari NasDem, Bakal Merapat ke PSI?
-
Banjir Jakarta Kian Parah, Rendam 80 RT dan 23 Ruas Jalan
-
Sekolah Diterjang Banjir, Momen Dramatis Siswa SMP Mampang Diangkut Perahu Karet Polisi
-
Korban Terus Berjatuhan di Tambang Ilegal, Anggota DPR ke Bahlil: Harus Tunggu Berapa Nyawa Lagi?
-
Laporan Suara.com dari Davos: Prabowo Tiba, Didit dan Gusti Bhre Mampir ke Paviliun Indonesia