- KPK memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi atas kasus korupsi kuota haji, Jumat (23/1).
- Dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023–2024 diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- Penyelidikan fokus pada kejanggalan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan resmi.
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama bergulir dengan memunculkan nama yang tak terduga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan Dito ini menjadi sorotan tajam, mengingat jabatannya sebagai Menpora tampak tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan haji.
Namun, penyidik KPK meyakini keterangannya sangat dibutuhkan untuk membongkar tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini.
Konfirmasi pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
"Benar, hari ini, Jumat (23/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pihak lembaga antirasuah menunjukkan keyakinan penuh bahwa politisi muda tersebut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.
Keterangan dari setiap saksi, termasuk Dito, dianggap sebagai kepingan puzzle penting untuk membuat terang benderang konstruksi perkara korupsi ini.
"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Eks Menteri Agama
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.
Tak butuh waktu lama, dua hari setelahnya, KPK mengumumkan temuan awal yang mencengangkan: potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Langkah cepat langsung diambil dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya menaikkan status dua dari tiga orang tersebut menjadi tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Berawal dari Kejanggalan Kuota Tambahan
Berita Terkait
-
KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
-
Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Purbaya Rombak Pejabat Pajak usai Kena OTT KPK, Ancam Mutasi Besar-besaran
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional