- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI pada Rabu, 10 Juni 2026.
- Keempat terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara karena melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
- Perbuatan tersebut didasari motif dendam atas narasi anti-militerisme korban yang dinilai telah merendahkan martabat institusi TNI nasional.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026), menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI yang didakwa menyiram air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada Rabu (3/6/2026).
Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan itu bermotif dendam atas tindakan Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya," bunyi salah satu poin tuntutan oditur.
Perbuatan itu pun digolongkan sebagai tindak balas dendam di luar jalur hukum yang menimbulkan dampak ganda: penderitaan fisik bagi korban dan kerusakan reputasi TNI.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut oditur dalam poin lain.
Para terdakwa dijerat Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Sehari setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (4/6/2026) dengan berargumen bahwa tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak selayaknya disetarakan dengan kejahatan yang direncanakan secara matang.
Baca Juga: 'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.
Penasihat hukum turut menyoroti fakta bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor ikut terluka akibat percikan cairan tersebut, sebagai penguat dalil bahwa luka berat pada korban bukanlah hasil dari kehendak yang disengaja.
Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.
Selain vonis penjara, nasib kedinasan keempat terdakwa juga ditentukan hari ini karena Majelis Hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit