- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI pada Rabu, 10 Juni 2026.
- Keempat terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara karena melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
- Perbuatan tersebut didasari motif dendam atas narasi anti-militerisme korban yang dinilai telah merendahkan martabat institusi TNI nasional.
Suara.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026), menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat anggota BAIS TNI yang didakwa menyiram air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada Rabu (3/6/2026).
Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H., menyebut perbuatan itu bermotif dendam atas tindakan Andrie Yunus yang dianggap mempermalukan institusi militer.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya," bunyi salah satu poin tuntutan oditur.
Perbuatan itu pun digolongkan sebagai tindak balas dendam di luar jalur hukum yang menimbulkan dampak ganda: penderitaan fisik bagi korban dan kerusakan reputasi TNI.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut oditur dalam poin lain.
Para terdakwa dijerat Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Sehari setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum keempat terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (4/6/2026) dengan berargumen bahwa tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak selayaknya disetarakan dengan kejahatan yang direncanakan secara matang.
Baca Juga: 'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.
Penasihat hukum turut menyoroti fakta bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor ikut terluka akibat percikan cairan tersebut, sebagai penguat dalil bahwa luka berat pada korban bukanlah hasil dari kehendak yang disengaja.
Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.
Selain vonis penjara, nasib kedinasan keempat terdakwa juga ditentukan hari ini karena Majelis Hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji