News / Nasional
Jum'at, 23 Januari 2026 | 17:36 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi haji dan membantah berada di rumah mertuanya saat penggeledahan.
  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
  • Pembagian kuota haji tambahan 20.000 tidak sesuai aturan, yaitu 50:50 alih-alih 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Asep menyebut besarnya porsi kuota haji khusus menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan asosiasi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More