- Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
- Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
- Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.
Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap seorang suami di Sleman yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berujung dua pelaku tewas saat pengejaran menuai sorotan publik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan perkara penabrakan langsung, sehingga membutuhkan pembuktian yang lebih cermat di persidangan.
“Kalau yang ini nanti perlu pembuktian yang lebih rumit. Karena meninggalnya itu kan akibat membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian disebabkan oleh serempetan yang membuat motor oleng,” kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian kedua pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil, melainkan akibat menabrak tembok saat pengejaran berlangsung.
Ia menjelaskan, hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan tersebut.
“Jadi nanti ada dua kausalitas yang harus dibuktikan. Pertama, kausalitas antara keguncangan jiwa dengan adanya serangan. Kedua, kausalitas yang berkaitan langsung dengan kematian pelaku. Itu perbedaannya,” ungkapnya.
Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang bersifat tiba-tiba.
“Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, dia bisa bebas. Karena kalau misalnya dia secara sadar langsung memepet ke depan, pelaku pasti berhenti. Itu berbeda,” terangnya.
Namun, apabila unsur keguncangan jiwa tersebut tidak dapat dibuktikan, tindakan sang suami berpotensi dinilai sebagai pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana.
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Marcus menegaskan, prinsip proporsionalitas menjadi kunci dalam perkara ini. Upaya pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, baik terhadap tubuh, kehormatan, maupun harta benda.
“Kalau dipandang pembelaannya melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi semua itu sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, ada atau tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa tersebut, atau justru yang terjadi adalah pembelaan diri yang berlebihan,” tegasnya.
Kronologi
Istri tersangka, Arista Minaya, mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya dan sang suami. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari, 26 April 2025, saat keduanya tengah mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.
“Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Tanpa sengaja kami bertemu di atas Jembatan Layang Janti,” ucap Arista.
Saat itu, Arista berada di lajur kiri, sementara suaminya mengemudikan mobil di lajur kanan. Tak lama setelah mereka bertemu, dua orang pelaku berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri dan secara tiba-tiba memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta