- Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
- Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
- Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.
“Cuma beberapa detik. Pas saya nengok, tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter. Saya spontan teriak, ‘jambret!’,” kenangnya.
Arista mengaku tidak ada pengendara lain yang memberikan pertolongan. Melihat kejadian tersebut, sang suami secara refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.
“Itu sampai tiga kali dipepet sama suami saya,” ujarnya.
Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pelaku dan mengambil kembali tas berisi dokumen penting. Namun, pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi.
“Nabrak tembok terus terpental. Motor dan pelakunya terpental. Bahkan salah satu pelaku masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap tidak sadarkan diri,” ungkap Arista.
Keterangan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Silakan tersangka menyampaikan alasan atau keterangannya. Yang jelas, kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan tersangka semata,” kata Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi, meskipun muncul empati publik terhadap posisi korban penjambretan.
“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia,” tambahnya.
Mulyanto menjelaskan, insiden tabrakan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara hukum. Laporan yang dibuat polisi pun merupakan Model A atau laporan temuan, bukan sekadar aduan.
“Dari situ unsur-unsur pidananya menurut kami sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 310 dan Pasal 311 kami terapkan. Intinya kecelakaan lalu lintas dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 310 ayat (4) maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta