- Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
- Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
- Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.
“Cuma beberapa detik. Pas saya nengok, tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter. Saya spontan teriak, ‘jambret!’,” kenangnya.
Arista mengaku tidak ada pengendara lain yang memberikan pertolongan. Melihat kejadian tersebut, sang suami secara refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.
“Itu sampai tiga kali dipepet sama suami saya,” ujarnya.
Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pelaku dan mengambil kembali tas berisi dokumen penting. Namun, pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi.
“Nabrak tembok terus terpental. Motor dan pelakunya terpental. Bahkan salah satu pelaku masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap tidak sadarkan diri,” ungkap Arista.
Keterangan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
“Silakan tersangka menyampaikan alasan atau keterangannya. Yang jelas, kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan tersangka semata,” kata Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi, meskipun muncul empati publik terhadap posisi korban penjambretan.
“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia,” tambahnya.
Mulyanto menjelaskan, insiden tabrakan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara hukum. Laporan yang dibuat polisi pun merupakan Model A atau laporan temuan, bukan sekadar aduan.
“Dari situ unsur-unsur pidananya menurut kami sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 310 dan Pasal 311 kami terapkan. Intinya kecelakaan lalu lintas dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 310 ayat (4) maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran