- Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
- Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
- Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.
“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” kata Pasek, mempertanyakan legalitas permintaan tersebut.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan oleh penyidik. Mereka menilai pasal-pasal tersebut cacat formil, tidak relevan, dan berpotensi kedaluwarsa.
“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegasnya.
Penjelasan Polda Bali
Menanggapi ketidakhadiran dalam sidang perdana, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kendala administratif menjadi penyebab utama.
“Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan,” jelasnya.
Ia memastikan Polda Bali akan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan kembali oleh pengadilan.
“Insya Allah minggu depan kita siap hadir,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK