- Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
- Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
- Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.
“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” kata Pasek, mempertanyakan legalitas permintaan tersebut.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan oleh penyidik. Mereka menilai pasal-pasal tersebut cacat formil, tidak relevan, dan berpotensi kedaluwarsa.
“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegasnya.
Penjelasan Polda Bali
Menanggapi ketidakhadiran dalam sidang perdana, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kendala administratif menjadi penyebab utama.
“Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan,” jelasnya.
Ia memastikan Polda Bali akan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan kembali oleh pengadilan.
“Insya Allah minggu depan kita siap hadir,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat